Adanya perbedaan pendapat antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak atas suatu perlakuan perpajakan merupakan hal yang kerap terjadi.

Seorang wajib pajak ketika merasa tidak sependapat dengan ketetapan pajak yang diputuskan atau atas pemungutan oleh pihak ketiga maka pengajuan keberatan menjadi salah satu cara yang dapat ditempuh.

Kapan wajib pajak dapat mengajukan keberatan untuk banding? Hal ini biasanya terjadi ketika SKP (Surat Ketetapan Pajak) yang telah diputuskan dianggap memberatkan. SKP yang diterbitkan disini merupakan bentuk dari sebuah produk setelah dilakukan proses pemeriksaan.

Ketika membahas pajak terhadap suatu transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak tidak menemukan kesepakatan, maka pemeriksa pajak akan mengeluarkan senjatanya. Hal tersebut sah-sah dilakukan selama ada landasan yuridis dan masuk akal.

Pendapat dari pemeriksa pajak ini akan ditentukan oleh hakim banding apakah benar atau tidak.

Apa Saja yang Boleh Diajukan Keberatan?

Anda tidak perlu khawatir jika tidak setuju dengan SKP yang diterbitkan karena Anda dapat membuat keberatan.

Hal-hal yang bisa diajukan sebagai keberatan adalah SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau disingkat), SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan/Pemungutan yang dilakukan pihak ketiga.

Cara Membuat Surat Keberatan

Berikut ini tata cara mengajukan surat keberatan, antara lain:

  1. Surat keberatan yang diajukan oleh pemohon harus dibuat dengan bahasa Indonesia.
  2. Mencantumkan jumlah pajak yang telah dipotong atau terutang atau jumlah kerugian berdasarkan perhitungan wajib pajak dengan menyertakan alasan-alasan yang jelas.
  3. Setiap satu keberatan adalah untuk satu tahun atau masa dan satu jenis pajak.

Untuk wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan, paling lambat adalah tiga bulan dari tanggal diberikannya SKP atau sejak tanggal pemungutan/ pemotongan.

Jika wajib pajak melewati batas waktu maksimal yang telah diputuskan, maka harus memberitahukan keadaan yang terjadi itu diluar keinginan atau kuasa wajib pajak.

Kemudian, wajib pajak menunggu hasil putusan atas pengajuan keberatan dalam kurun waktu 12 bulan setelah diterimanya surat keberatan.

Mengapa Mengajukan Permohonan Banding Pajak?

Sedangkan pengertian banding pajak adalah sebuah upaya hukum yang ditempuh oleh wajib pajak jika tidak dapat menerima atau tidak setuju dengan SKP.

Saat wajib pajak merasa kurang puas terhadap hasil pemeriksaan pajak, maka proses banding pajak baru bisa dilakukan yang dibarengi dengan keluarnya SKP. Surat ketetapan pajak ini mengenai pajak terutang yang berisi kurang bayar, lebih bayar, atau bahkan nihil.

Butuh bantuan banding pajak? Tanya kami via WhatsApp

tata cara banding keberatan pajak
Ilustrasi tata cara banding pajak

Dasar Hukum Banding Pajak

Dasar hukum yang menaungi banding pajak telah tercantum pada UU No. 14 tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak. Untuk proses pelaksanaan hukumnya antara lain keberatan, banding, sampai terkait peninjauan kembali.

Proses ini adalah bagian dari hukum tentang pajak dan tentu sesuai dengan prosedur hukum yang diberlakukan.

Persyaratan Mengajukan Surat Banding Pajak

Setelah mengetahui mengenai apa itu banding pajak, alasan di balik dilakukan banding pajak, berikut ini syarat untuk Anda yang ingin mengajukan surat banding pajak.

  1. Setiap satu keputusan pajak, mengajukan satu surat banding
  2. Surat pengajuan banding secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Masa berlaku pengajuan banding paling lama adalah tiga bulan dari diterimanya keputusan keberatan. Namun, bisa jadi berubah jika terdapat aturan lain dalam peraturan undang-undang perpajakan.
  3. Pengajuan banding harus disertai dengan lampiran surat keputusan keberatan.
  4. Syarat mengajukan banding adalah telah membayar jumlah pajak terutang sebesar 50%.
  5. Melampirkan SSP (Surat Setoran Pajak) atau Pbk (Pemindah Bukuan) Jika hendak mengajukan banding, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan seperti data-data atau bukti pendukung lainnya seperti SKP, surat pengajuan keberatan, laporan keuangan, SPT, dan sebagainya. Anda akan diberi pemberitahuan jadwal sidang banding pajak maksimal 14 hari sebelum dilaksanakan sidang.

Rekomendasi: 3 Konsultan Pajak Terpercaya di Jakarta

Pihak yang Dapat Melakukan Pengajuan Banding Pajak

Sedangkan untuk proses banding, pihak-pihak terkait yang bisa mekakukannya juga sudah diatur antara lain:

  1. Dapat dilakukan oleh wajib pajak, ahli waris, pengurus, ataupun kuasa hukum si wajib pajak.
  2. Ketikan proses pengajuan banding sedang berjalan dan pemohon meninggal dunia, proses ini akan dilanjutkan oleh ahli waris.
  3. Selama proses berjalan, apabila pemohon banding menggabungkan, memecah, atau melakukan pemekaran usaha, proses banding dapat diteruskan oleh pihak yang diberi tanggung jawab atas kasus tersebut.

Hak yang Didapat Oleh Pemohon Banding Pajak

Jika syarat-syarat untuk pengajuan banding telah terpenuhi, maka pemohon akan memperoleh hak-hak seperti berikut ini, antara lain:

  1. Dalam jarak waktu tiga bulan setelah menerima surat keputusan banding, pemohon memiliki hak untuk melengkapi surat banding sebagai bentuk dari pemenuhan ketentuan yang berlaku.
  2. Memasukkan surat bantahan dapat dilakukan dalam kurun waktu 30 hari sejak menerima surat uraian banding.
  3. Pemohon dapat mengikuti sidang untuk menyampaikan keterangan secara lisan dan menunjukkan bukti selama menyampaikan secara tertulis kepada ketua pengadilan pajak.
  4. Memiliki hak untuk datang dalam sidang pembacaan keputusan.
  5. Memiliki hak didampingi ataupun diwakilkan oleh kuasa hukum dengan syarat telah mendapat izin atau terdaftar sebagai kuasa hukum dari pengadilan pajak.
  6. Dapat meminta kepada majelis untuk menghadirkan saksi. Proses banding terhitung lumayan lama karena putusan penetapan paling lama bisa mencapai 12 bulan dari penerimaan surat banding pajak.

Jika surat pengajuan banding Anda hanya diterima atau ditolak sebagian, wajib pajak akan mendapat denda 100% dari jumlah keseluruhan pajak menurut putusan banding.

Selanjutnya, akan dikurangi dengan jumlah pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum melakukan pengajuan keberatan.

Demikian informasi mengenai tata cara keberatan dan banding pajak di tahun 2019, semoga bermanfaat dan permasalahan banding pajak Anda segera dapat diatasi.

Artikel ini disponsori oleh:

PEP consult was founded with a mission to become the Highest Quality Local Tax and Business Consulting Company with a global approach.

Head Office – Centennial Tower Level 29 Jl. Jendral Gatot Subroto No. 27. Jakarta Selatan 12950

Author

Dunia terus bergerak, meninggalkan mereka yang tidak sepakat. Kami percaya bahwa perubahan dalam bisnis adalah satu hal yang niscaya. Karinov.co.id hadir untuk menjadi tempat bertanya seputar ini dan harus ada jawabnya.