Berbagai macam cara telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, mulai dari tax amnesty hingga integrasi E-filling dan E-billing. Sayangnya, hal tersebut belum membantu meningkatkan pendapatan pajak, terbukti dari penerimaan pajak di tahun 2020 yang ini masih jauh dari harapan.

Berubah-ubahnya sistem pelaporan dan penagihan pajak juga menjadi salah satu faktor belum stabilnya ekosistem perpajakan di negara kita. Salah satu perubahan terkini yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah integrasi e-Filling dan e-Billing di dalam satu platform. Hal ini juga sesuai dengan apa yang disampaikan dalam tweet resmi Ditjen Pajak di kanal twitter.


Pertanyaan selanjutnya, bagaimana nasib aplikasi Surat Setoran Elektonik (SSE Pajak) yang mulai diperkenalkan pada 2016 lalu? Sehubungan dengan adanya integrasi ini, mulai 1 Januari 2020, layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 resmi ditutup.

Mulai tahun 2020, pelayanan untuk mendapatkan Kode Billing dapat dilakukan melalui aplikasi DJP Online pada menu e-Billing. Selain aplikasi DJP Online, wajib pajak juga bisa menggunakan aplikasi dari Application Service Provider (ASP) lain yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak.

Panduan e-Billing Terbaru 2021

Sebagai satu-satunya platform perpajakan online saat ini yang dikelola langsung oleh pemerintah, DJP Online punya peranan penting dalam membantu digitalisasi dunia perpajakan. Dihapusnya SSE Pajak juga menjadi salah satu indikator bahwa pengembangan DJP Online akan terus mengalami penyempurnaan. Tak ayal, ke depan semua aktivitas perpajakan baik itu e-Billing maupun e-Filling dapat Anda lakukan lewat satu aplikasi ini.

Cara Buat e-Billing di DJP Online

Berikut panduan lengkap untuk membuat kode billing khusus melalui aplikasi DJP Online. Untuk metode e-Billing menggunakan aplikasi lainnya seperti OnlinePajak, Pajakku, atau SoluTax, Anda dapat melihat panduannya di bagian bawah artikel ini.

  1. Login DJP Online

    Apabila Anda sudah memiliki akun DJP Online, Anda dapat langsung login menggunakan NPWP dan sandi yang sudaah terdaftar.

  2. Tambah akses e-Billing

    Setelah login berhasil, yang perlu Anda lakukan adalah menambah akses e-Billing di akun DJP Anda.

  3. Centang pilihan e-Billing

    Untuk menambahkan akses e-billing, Anda perlu mengklik pada menu “Profile Lengkap” dibagian kiri dashboard DJP Online. Selanjutnya, centang pilihan e-Billing pada bagian “Tambah/Kurang Hak Akses”.

  4. Klik ubah akses

    Setelah Anda memberikan centang pada pilihan e-Billing, Anda bisa mengaktifkan fitur lainnya seperti e-Filling, e-Form, e-SKD. Jika tahap ini sudah selesai, klik “ubah akses” untuk menyimpan perubahan yang Anda lakukan.

Apa itu eBilling dan eFilling?

Singkatnya, eFilling merupakan sistem pembuatan SPT secara elektronik. Istilah eFilling diperkenalkan pertama kali oleh ASP yang disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing). Sedang untuk metode pembayaran pajak secara online, pemerintah menerbitkan sistem yang disebut eBilling.

4 Cara Alternatif untuk e-Billing

Dengan adanya sistem integrasi e-Billing dan e-Filling, Anda tidak perlu lagi melakukan kedua hal tersebut secara terpisah. Sampai tulisan ini dibuat, ada 4 alternatif lain yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak selain melalui aplikasi DJP Online.

Berikut cara membuat kode billing di 4 metode alternatif tersebut berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Pajak Republik Indonesia.

e-Billing via Aplikasi Pihak Ketiga

Selain DJP Online, ada juga aplikasi perpajakan yang dikembangkan oleh pihak swasta atas penunjukkan langsung dari Direktur Jendral Pajak. Berikut 4 perusahaan yang telah terdaftar secara resmi bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mempermudah penerimaan pajak dari masyarakat:

  1. OnlinePajak dari PT Achilles Advanced Systems
  2. Pajakku dari PT Mitra Pajakku
  3. SoluTax dari PT Sarana Prima Telematika
  4. Jurnal Consulting dari PT Jurnal Consulting Indonesia

Buat Anda yang belum memiliki akun DJP Online ataupun nomor EFIN, menggunakan salah satu aplikasi di atas adalah pilihan tepat. Cara daftarnya pun relatif mudah jika Anda sudah memiliki nomor NPWP. Selain itu, menggunakan ASP punya keuntungan lain yaitu adanya bantuan dari customer service yang dapat merespon dengan cepat pertanyaan Anda.

e-Billing via Portal Penerimaan Negara

Selanjutnya, Anda juga dapat men-generate kode billing melalui Portal Penerimaan Negara milik Kementrian Keuangan yang dapat diakses di alamat mpn.kemenkeu.go.id. Berhubung log-in pada platform ini menggunakan sistem SSO (Single Sign-on), pastikan Anda memiliki hak akses website ini sebagaimana tercantum dalam panduan MPN G3 berikut.

Portal Penerimaan Negara (SSO) MPN G3 merupakan portal yang mengakomodasi untuk pembuatan dan pembayaran billing PNBP (Direktorat Jenderal Anggaran), billing Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) dan billing Bea dan Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

MPN G3 Kementrian Keuangan

e-Billing via Bank dan Pos Persepsi

Salah satu yang patut diapresiasi dari kinerja DJP Online ini adalah upaya partnership yang cukup agresif kepada pihak-pihak strategis. Bukti dari adanya kerjasama untuk memudahkan penerimaan negara dari pajak adalah dengan menggaet pihak Bank Persepsi.

Mendapatkan kode Billing dari Bank persepsi dapat dilakukan dengan tiga cara, melalui ATM, Internet Banking, dan customer service di Bank masing-masing. Adapun metode lewat POS dapat dilakukan melalui Teller pada Kantor POS Persepsi.

Kode Billing pada Mesin ATM tersedia pada Bank Mandiri, Bank BNI serta Agen LakuPandai BRILink. Adapun jenis pembayaran pajak yang tersedia adalah sebagai berikut:

  • PPh Pasal 21/22/23/25 OP & Badan (masa)
  • PPN Dalam Negeri (masa)
  • PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM
  • dan Mesin ATM pada Bank BCA untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM.

Untuk metode Internet Banking tersedia pada 10 Bank yaitu Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permata, BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon, dan Bank OCBC-NISP.

Lihat juga: Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak dengan eFaktur dan eNofa

e-Billing via Petugas Ditjen Pajak

Untuk melakukan e-Billing secara manual, ada dua cara alternatif lainnya yang bisa Anda lakukan.

  1. Telepon Kring Pajak 1500200 untuk meminta kode billing dengan dilakukan verifikasi data.
  2. Datang langsung ke petugas TPT atau Helpdesk di KPP/KP2KP.

Insentif Pajak di Tahun 2021

Mengingat dampak pandemi di tahun 2020 yang masih berlangsung hingga saat ini, pemerintah melalui dirjen pajak memberikan keringanan demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Berikut ini insentif pajak terbaru yang berlaku sesuai rilis resmi Ditjen Pajak RI:

  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
  2. PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
  3. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
  4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%
  5. Pengembelian Pendahuluan PPN

Selengkapnya mengenai insentif pajak ini dapat diunduh pada dokumen PDF berikut:

Oke, itulah panduan lengkap e-Billing pajak terbaru berdasarkan petunjuk dari Ditjen Pajak. Jika masih ada pertanyaan seputar ini, Anda dapat melihat beberapa panduan dasar di web resmi DJP Online atau melalui akun Twitter resmi mereka di @DitjenPajakRI.

Author

Dunia terus bergerak, meninggalkan mereka yang tidak sepakat. Kami percaya bahwa perubahan dalam bisnis adalah satu hal yang niscaya. Karinov.co.id hadir untuk menjadi tempat bertanya seputar ini dan harus ada jawabnya.