Dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 155 pada Tahun 2018, DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan menggunakan sistem skema ganjil genap. Sistem ganjil genap merupakan sistem yang membatasi kendaraan pada ruas jalan dan tol dengan ketetapan berlaku sesuai PERGUB Nomor 155.

Pemberlakukan sistem ganjil genap yang sebelumnya diberlakukan dari 4 Agustus hingga 9 September 2019 resmi diperpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sistem GAGE yang baru ini telah dilaksanakan sejak hari Rabu tanggal 2 Desember 2019.

Kendaraan nomor plat GANJIL beroperasi pada tanggal ganjil, kendaraan plat GENAP beroprasi pada tanggal genap

Pembatasan Lalulintas DKI Jakarta

Ruas Jalan Berlakunya Sistem Ganjil Genap

Peraturan ganjil genap yang baru diberlakukan pada dua puluh lima ruas jalan di Ibu Kota Jakarta. Ruas jalan utama mencakup MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan S Parman dari area simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan KS Tubun, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani,  Jalan HR Rasuna Said, dan lima belas ruas jalan lainnya.

Selain ruas jalan di area Ibu Kota Jakarta, jalur masuk serta beberapa gerbang keluar tol di dalam area DKI Jakarta juga dikenakan sistem ganjil genap. Terdapat dua puluh delapan tol yang dikenakan sistem ganjil genap meliputi gerbang tol Rawamangun, gerbang tol Jatinegara, gerbang tol Pedati, gerbang tol Pulomas, dan 25 gerbang tol lainnya. 

Sistem Ganjil Genap

Dikutip dari Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, bahwa proporsi kendaraan dengan plat nomor yang diakhiri angka ganjil dan genap di DKI Jakarta relatif seimbang. Persentase pengguna plat ganjil dan genap tersebut mencapai 50,05% dan 49,95%. Sehingga peraturan ganjil genap diharapkan mampu mengurai permasalahan kemacetan di kota Jakarta.

Implementasi ganjil genap cukup sederhana. Pada hari dan jam yang sudah ditentukan oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta maka kendaraan dengan plat nomor ganjil dapat melalui ruas jalan yang dikenakan peraturan ganjil genap pada tanggal ganjil. Serta kendaraan berplat nomor genap dapat melalui ruas jalan yang dikenakan peraturan ganjil genap pada tanggal genap. 

Pembatasan lalu lintas menggunakan sistem ganjil genap diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat dari pukul 06.00 – 10.00 WIB, serta pada sore hari pukul 16.00 – 20.00 WIB. Saat ini, sistem ganjil genap diperpanjang berlakunya dan sudah dimulai kembali dari tanggal 2 Desember 2019.

Ketentuan Sistem Ganjil Genap

Sistem ganjil genap berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan secara resmi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Sebagai pengecualian pada ditetapkannya tanggal pelaksanaan sistem ganjil genap, sistem ini tidak berlaku pada hari libur atau akhir pekan Sabtu dan Minggu. Selain itu hari libur nasional juga menjadi pengecualian diberlakukannya sistem ganjil genap. Peraturan ganjil genap sendiri berlaku untuk semua jenis kendaraan yang melintasi rute atau ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Dari ketentuan Undang-undang No.22 tahun 2019 yang berlaku perihal lalu lintas serta angkutan jalan maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 untuk setiap pengendara yang melanggar peraturan sistem ganjil genap. Agar terhindar dari sanksi ganjil genap maka anda dapat mulai berangkat kerja lebih pagi atau menghindari melintas pada jam-jam diberlakukannya sistem ganjil genap.

Anda juga dapat memanfaatkan kendaraan umum seperti trans Jakarta, angkot hingga ojek konvensional maupun online. Bekerja dari rumah atau berangkat menggunakan sepeda hingga bergantian menumpang kendaraan rekan dapat dilakukan sebagai alternatif mengatasi sistem ganjil genap.

Alternatif Layanan Angkutan Umum

Adapun layanan angkutan umum yang dapat Anda jadikan sebagai alternatif transportasi pada tanggal yang tidak sesuai dengan plat kendaraan yang Anda miliki adalah sebagai berikut:

  1. MRT Jakarta (Mass Rapid Transit)

    MRT dapat menjadi pilihan dengan jalur mulai dari Lebak Bulus, Fatmawati, Blok M, Senayan, hingga stasiun akhir Bundaran HI

  2. Layanan Bus Trans Jakarta Wilayah Utara

    Koridor 5 (Kp. Melayu – Ancol), Koridor 9 (Pinang Ranti – Pluit), Koridor 10 (PGC Cililitan – Tj. Priok), Koridor 12 (Tj. Priok – Pluit).

  3. Layanan Bus Trans Jakarta Wilayah Timur

    Koridor 2 (Pulo Gadung – Harmoni), Koridor 4 (Pulo Gadung – Dukuh Atas), Koridor 7 (Kp. Rambutan – Kp. Melayu), Koridor 9 (Pinang Ranti – Pluit), Koridor 11 (KP. Melayu – Pulo Gebang)

  4. Layanan Bus Trans Jakarta Wilayah Barat

    Koridor 3 (Kalideres – Harmoni), Koridor 13 (Ciledug – Blok M)

  5. Layanan Bus Trans Jakarta Wilayah Selatan

    Koridor 1 (Blok M – Kota), Koridor 6 (Ragunan – Dukuh Atas), Koridor 8 (Lebak Bulus – Harmoni)

Pengecualian Kendaraan yang Tidak Terkena Gage

Walau begitu, ada beberapa jenis kendaraan tertentu yang tidak terikat oleh peraturan ganjil-genap di wilayah Jabodetabek. Berikut daftar lengkapnya.

  • Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara yakni: Presiden / Wakil presiden, Ketua MPR/DPR, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
  • Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, dan POLRI
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan petugas

Lihat juga: Cari Mobil Bekas? Di SEVA aja

peta kawasan ganijl genap
Peta kawasan ganijl genap DKI Jakarta

Download Flyer Resmi Perluasan Ganjil Genap

Buat Anda yang masih penasaran, berikut kami lampirkan flyer resmi dari dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait perluasan sistem ganjil genap. Peta gage ini dapat diunduh dalam format PDF berkuran 3.6MB yang akan otomatis terdownload setelah Anda memasukkan validasi alamat email.

25 Ruas Jalan Diberlakukannya Sistem Ganjil Genap

Berikut daftar lengkap ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda 4 di wilayah DKI Jakarta.

  1. Jalan Balikpapan
  2. Jalan DI Panjaitan
  3. Jalan Gatot Subroto
  4. Jalan Gajah Mada
  5. Jalan Gunung Sahari
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan Jenderal Ahmad Yani 
  9. Jalan Jenderal Sudirman
  10. Jalan Jenderal S Parman 
  11. Jalan Kyai Caringin
  12. Jalan Kramat Raya
  13. Jalan Medan Merdeka Barat
  14. Jalan MH Thamrin
  15. Jalan MT Haryono
  16. Jalan Majapahit
  17. Jalan Pramuka
  18. Jalan Pintu Besar Selatan 
  19. Jalan Panglima Polim
  20. Jalan RS Fatmawati 
  21. Jalan Sisingamangaraja
  22. Jalan Suryopranoto 
  23. Jalan Stasiun Senen
  24. Jalan Salemba Raya sisi barat dan timur
  25. Jalan Tomang Raya

Daftar Gerbang Tol Sistem GaGe

Mungkin banyak masyarakat yang belum tahu, bahwa masuk ataupun keluar dari gerbang tol kini juga harus mengikuti aturan ganjil-genap, walau cuma 20 meter jaraknya.

Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil-genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

  1. Off Ramp Tol Slipi, Tanah Abang,  Palmerah hingga Jln. Brigjen Katamso
  2. Off Ramp Tol Slipi, Tanah Abang, Palmerah hingga Jln. Tentara Pelajar
  3. Off Ramp Tol Grogol, Tomang hingga Jln. Kemanggisan Utama
  4. Off Ramp Tol Senayan, Benhil, Kebayoran hingga Jln. Gerbang Pemuda
  5. Off Ramp Tol Senayan, Benhil, Kebayoran hingga Jln. Gerbang Pemuda
  6. Off Ramp Tol Kuningan, Menteng, Mampang hingga Simpang Kuningan
  7. Off Ramp Tol Tebet, Pasar Minggu, Manggarai hingga Simpang Pancoran
  8. Off Ramp Tol Tebet, Pasar Minggu, Manggarai hingga Jln. Pancoran Timur II Nomor 1
  9. Off Ramp Tol Cawang, Kampung Melayu, Halim hingga Simpang Jln. Otto Iskandardinata – Jln. Dewi Sartika
  10. Off Ramp Tol Kalimalang, Halim hingga Jln. Inspeksi Saluran Kalimalang
  11. Off Ramp Tol Jatinegara, Pisangan hingga Jln. Bekasi Barat
  12. Off Ramp Tol Klender, Jatinegara, Buaran hingga Jln. Bekasi Timur Raya
  13. Off Ramp Tol Rawamangun, Pulogadung, Salemba hingga Simpang Jln. Utan Kayu Raya – Jln. Rawamangun Muka Raya
  14. Off Ramp Tol Pulogadung, Rawamangun, Salemba hingga Simpang Jln. H Ten Raya – Jln. Rawasari Selatan
  15. Off Ramp Tol Cempaka Putih, Pulogadung, Senen hingga Simpang Jln. Letjend Suprapto – Jln. Perintis Kemerdekaan
  16. Jln. Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta Tangerang
  17. Jln. Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2
  18. Jln. Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan
  19. Jln. Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2
  20. Jln. Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2
  21. Jln. Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas
  22. Jln. Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati
  23. Jln. Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara
  24. Simpang Jln. Palmerah Utara hingga Jln. KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1 
  25. Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet 1
  26. Simpang Jln. Dewi Sartika, Jln.Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang
  27. Simpang Jln. Rawamangun Muka Raya, Jln.Utan Kayu Raya hingga  Gerbang Tol Rawamangun
  28. Simpang Jln. Rawasari Selatan, Jln. H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas
  29. Simpang Jln. Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih

Oke, itulah pembahasan lengkap mengenai sistem ganjil-genap yang berlaku di daerah Jabodetabek. Apapun plat mobil kamu, yang terpenting adalah selalu prioritaskan keselamatan dalam berkendara ya!

My father always says this: 90% of the accidents happen when you don’t follow rules. The remaining 10% is when other people don’t follow rules. But end up blaming you for not following it

Heiwa – Quora Partner
Author

Dunia terus bergerak, meninggalkan mereka yang tidak sepakat. Kami percaya bahwa perubahan dalam bisnis adalah satu hal yang niscaya. Karinov.co.id hadir untuk menjadi tempat bertanya seputar ini dan harus ada jawabnya.