Tentu buat kamu-kamu yang sering berbelanja di luar negeri tidak akan asing dengan bea cukai. Bea cukai merupakan tempatnya lalu lintas keluar masuk berbagai barang dari luar ke dalam negeri maupun dari dalam ke luar negeri. Bea cukai juga memiliki tugas untuk mengawasi apakah barang tersebut merupakan barang legal atau ilegal. Fungsi bea cukai penting sekali bukan?
Ekspor dan impor barang juga melalui beca cukai, jadi hal tersebut tentu tidak asing bagi kamu yang seorang entrepeneur atau pebisnis.
Hah, susah dong kalau mau ekspansi ke luar negeri? Nggak juga. Semuanya jadi serba mudah di zaman yang serba canggih karena teknologi ini. Sekarang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mempermudah para customer-nya dengan menyediakan portal pengguna jasa bea cukai yang dapat diakses secara online di customer.beacukai.go.id.
Sebelum lanjut ke pembahasan inti, dilansir dari situs pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Portal Pengguna Jasa adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kepada semua Pengguna Jasa yang bersifat publik sehingga semua Pengguna Jasa sebagai user dapat mengakses dari manapun, kapanpun berada asalkan terhubung dengan internet. Sistem ini berbasis web sehingga user cukup menggunakan browser saja.
Dilansir dari situs yang sama, Portal ini terdiri dari berbagai sub sistem / modul yang terintegrasi satu sama lain. Mulai dari modul registrasi kepabeanan, modul layanan seperti cukai online dan perijinan online, modul informasi seperti browse PIB dan PEB, sampai modul untuk melakukan pengaduan. Sistem dalam portal ini juga dilengkapi dengan publikasi data referensi yang digunakan dalam banyak sistem seperti data gudang, data satuan, dan lainnya.
Daftar isi:
Portal Pengguna Jasa Bea Cukai
Sebelum mengakses Portal Pengguna Jasa, kamu harus registrasi terlebih dahulu. Bagaimana caranya? Dilansir dari situs www.beacukai.go.id, berikut tahap-tahap registrasinya:
- Buka situs www.customer.beacukai.go.id
- Klik Pendaftaraan User Baru yang berada di sebelah kanan layar
- Isi formulir
- Setelah selesai, akan muncul notifikasi bahwa registrasi user berhasil dilaksanakan
- Aktifkan user dengan mengklik link aktivasi yang dikirimkan ke email pendaftaran user
- Apabila sudah aktif, lakukan sign in
- Klik Registrasi Kepabeanan (di sebelah kiri)
- Klik tulisan “Klik disini” (warna biru di bagian bawah)
- Pilih tempat kegiatan usaha, klik “Nasional” lanjutkan
- Pilih personalisasi akun untuk menentukan jenis pengguna jasa, lalu simpan
- Pilih menu data isian registrasi, lalu isikan tiap-tiap form dan upload dokumen
- Download dan baca petunjuk pengisian sebagai panduan dalam pengisian form isian
Setelah kamu selesai mendaftarkan dirimu, kamu bisa langsung sign-in di situs Portal Pengguna Jasa. Ada banyak fitur-fitur di Portal Pengguna Jasa yang perlu kamu ketahui. Apa sajakah itu?
Submit Dokumen Pelengkap Online
Submit Dokumen Pelengkap merupakan sistem layanan online untuk pengguna jasa Bea Cukai untuk mengirimkan berkas-berkas yang digunakan sebagai lampiran pemberitahuan pabean atau cukai secara softcopy untuk menggantikan berkas hardcopy yang selama ini harus disampaikan langsung ke kantor bea cukai bersangkutan. Jadi kamu bisa banyak hemat waktu dan tenaga. Tinggal send deh, tidak perlu repot-repot datang ke kantor Bea Cukai setempat.
Sistem Perijinan Online
Fitur Sistem Perijinan Online merupakan sistem layanan online di mana kita dapat mengajukan dokumen perizinan untuk mendapatkan skep fasilitas kepabeanan dan cukai. Fasilitas-fasilitas tersebut contohnya fasilitas pembebasan, penangguhan dan lainnya. Kemudian perijinan juga meliputi perizinan sampai bidang kawasan berikat.
Baca Juga: Mengenal Jasa Konsultan ISO Terpercaya Di Jakarta, Qyusi Consulting
Sistem Aplikasi Cukai Online
Sistem Aplikasi Cukai Online merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Apa saja yang disediakan oleh aplikasi ini? Aplikasi ini menyediakan fitur untuk para Pengusaha Barang Kena Cukai secara Online. Dengan menggunakan aplikasi ini pengguna Jasa dapat dengan mudah melakukan kegiatan di bidang cukai langsung dari kantor masing-masing dengan cara terhubung internet untuk mengakses sistem ini.
Fitur-fitur Tambahan
Direktorat Jendera Bea dan Cukai di era yang makin digital telah mengembangkan banyak fitur tambahan dengan tujuan sebagai bentuk transparansi pelayanan, berikut ini adalah fitur-fitur di mana pengguna jasa dapat langsung melihat secara real time status terakhir mengenai pengajuan data pabean miliknya di kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia.
- Baca Juga: Browse Data Manifes (BC 1.1), merupakan fitur di mana kita dapat melihat data manifes atas barang impor yang akan diajukan pemberitahuannya.
- Browse Data PIB (Pemberitahuan Impor Barang), merupakan fitur di mana kita dapat melihat status Dokumen Pemberitahuan Impor Barang yang pernah diajukan secara realtime beserta dengan data statistik bulanannya secara lengkap.
- Browse Data PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) merupakan fitur yang memiliki fungsi untuk melihat status Dokumen PEB yang pernah diajukan secara realtime beserta dengan data statistik bulanannya.
- Browse Data Hutang, merupakan fitur yang berfungsi untuk melihat data hutang yang masih menjadi tanggungan untuk diselesaikan kewajiban bayarnya oleh pengguna jasa bea dan cukai.
- Publikasi Referensi, merupakan fitur di mana kita dapat melakukan publikasi informasi mengenai data-data yang secara tetap digunakan dalam berbagai sistem seperti data satuan, data gudang, data kurs, data pelabuhan, dan lain sebagainya.
- Layanan Pengaduan, merupakan fitur dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai fasilitas untuk para pengguna di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengaduan terkait dengan pelanggaran disiplin dan tidak pidana yang dilakukan oleh Pegawai Bea Cukai. Setiap user yang sudah memiliki akses dalam portal ini dapat menyampaikan pengaduan kemudian melihat respon secara real time dari Petugas Bea Cukai yang menangani pengaduan yang disampaikan.
Selain sebagai portal layanan kepada para pengguna jasa Bea Cukai, seperti yang dijelaskan di atas, portal ini merupakan usaha transparansi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada para penggunanya, yakni para pengguna dapat secara realtime melihat status dari layanan yang diajukan. Seperti pada browser data PIB atau PEN, user dapat langsung mengetahui status terkini mengenai pengajuan PIB atau PEB-nya. Pada layanan perijinan online, para pengguna dapat langsung mengetahui sudah sampai mana proses pengajuan dokumennya, sudah selesai apa belum.
Manajemen user pada portal Pengguna Jasa ini telah memakai sistem SSO (Single Sign On), apa itu SSO? Satu ID dan password untuk semua aplikasi. Sebagai sistem layanan, Portal Pengguna Jasa ini sangat praktis bukan Cukup dengan satu user ID dan password, pengguna bisa langsung mengakses aplikasi Bea Cukai yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini tentu memudahkan para pengguna, karena tidak perlu banyak-banyak user ID dan password untuk masing-masing aplikasi. Apabila pengguna lupa password yang digunakan maka tinggal klik Lupa Password.
Coba bandingkan sistem manual yang dahulu yang proses pelayanan Bea Cukai kepada perusahaan dilakukan secara manual, tanpa menggunakan perangkat komputer. Pengusaha membuat dokumen Pemberitahuan Pabean, mencetak, dan membawa ke KPPBC. Petugas Bea Cukai menerima dokumen, melakukan pemeriksaan, dan memberikan nomor (dari buku bambu) secara langsung. Sungguh ribet bukan? Yuk, segera daftarkan diri kamu di customer.beacukai.go.id!