Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 62 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi notaris, calon notaris harus memenuhi salah satu syarat pengangkatan yaitu fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat jenderal Admnistrasi Hukum Umum yang telah dilegalisir.

Mengingat pula telah disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk sementara akses permohonan pengangkatan notaris akan kami tutup pada tanggal 31 Desember 2017.
  2. Permohonan pengangkatan notaris sebelum tanggal 31 Desember 2017 :
    1. Yang memperoleh formasi ditahun 2017 akan kami peroses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengikuti ujian pengangkatan notaris.
    2. Yang masuk dalam kategori Daftar Tunggu dan Cadangan Daftar Tunggu dan belum mendapatkan formasi ditahun 2017 wajib:
      • Mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris
      • Melakukan pendaftaran Ujian Pengangkatan notaris secara online pada awal bulan Januari tahun 2018 dan membayar PNBP Ujian Pengangkatan Notaris.
      • Mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada bulan April 2018 (tanggal akan diumumkan kemudian)
      • Bagi pemohon yang lulus ujian pengangkatan notaris unntuk selanjutnya permohonan pengangkatan notaris kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      • Bagi pemohon yang dinyatakan tidak/belum lulus ujian pengangkatan notaris maka, permohonan pengangkatan notaris dianggap gugur dan pemohon dapat melakukan permohonan pendaftaran notaris kembali, diawali dengan permohonan ujian pengangkatan notaris kembali.
    3. Awal Januari tahun 2018 akan dibuka kembali dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Permohonan pendaftaran ujian pengangkatan notaris bagi calon notaris.
      • Pemohon wajib membayar biaya PNBP Ujian Pengangkatan Notaris sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
      • Pemohon yang dinyatakan lulus ujian pengangkatan notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan notaris secara online.
      • Permohonan yang dinyatakan lengkap dokumen pengangkatan notaris akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      • Permohonan yang dinyatakan tidak lulus ujian pengangkatan notaris belum dapat mengajukan permohonan pengangkatan notaris secara online, namun dapat melakukan pendaftaran ujian pengangkatan notaris kembali 6 (enam) bulan terhitung sejak dinyatakan tidak lulus.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

TTD
Maftuh, SH
NIP. 19630707 199303 1 001

Author

Dunia terus bergerak, meninggalkan mereka yang tidak sepakat. Kami percaya bahwa perubahan dalam bisnis adalah satu hal yang niscaya. Karinov.co.id hadir untuk menjadi tempat bertanya seputar ini dan harus ada jawabnya.