Artikel ini disponsori oleh Kantor Pengacara Surabaya
Meskipun wacana pemindahan ibukota semakin kencang setiap harinya, jumlah penduduk di Jakarta bukannya semakin berkurang justru semakin banyak. Hal ini secara tidak langsung ikut mempengarhi peta lalu lintas Jakarta yang bila tidak dikendalikan akan terus macet dari hari ke hari.
Maka untuk menanggulangi kondisi tersebut, pemerintah Jakarta menerapkan metode ganjil-genap.
Daftar isi:
Peraturan GAGE Terbaru 2021
Mengingat masih diterapkannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Transisi di DKI Jakarta, maka terhitung dari 4-17 Januari 2021, peraturan ganjil-genap ditiadakan. Berikut rilis resmi dari TMC Polda Metro Jaya:

Pengertian Ganjil Genap
Mereka yang belum pernah ke Jakarta mungkin tidak tahu jika peta lalu lintas di kota besar ini diatur dengan penjatahan ganjil genap. Ganjil genap merupakan metode penjatahan yang dicanangkan oleh pemerintah DKI Jakarta guna memerangi banyaknya kendaraan di Jakarta.
Ketika menerapkan metode ini artinya tidak semua kendaraan diizinkan untuk melintas masuk ke ruang jalan yang sudah dipetakan sebelumnya. Pembatasan dilakukan dengan melihat nomor pelat kendaraan bermotor ganjil dan genap.
Menariknya, metode ganjil genap yang dilakukan di Jakarta ternyata memberikan dampak positif. Setidaknya tidak akan ada lagi kejahatan anak yang dilakukan untuk memenuhi sistem 3 in 1 yang dahulu diberlakukan di tatanan lalu lintas Jakarta.
Peta Terstruktur Kawasan GAGE 2020

Bicara tentang peta ganjil genap Jakarta 2020, Anda yang tidak bisa membaca peta tidak perlu bingung karena ada penjelasan mendetail yang dituliskan untuk membantu Anda memahami informasi ini. Selengkapnya tentang peta ganjil genap Jakarta 2020 simak di bawah ini:
Kawasan Ganjil Genap yang Berlaku
Sebelum dilaksanakan 2020, ganjil genap sudah dilakukan pada 09 September 2019 lalu. Mengikuti kesuksesan penyelenggaran ganjil genap Jakarta 2020, pemerintah Jakarta menetapkan beberapa rute di antaranya:
- Jalan MH. Thamrin Menuju Jalan Jenderal Sudirman
Mereka yang seringkali melintasi kedua ruas jalan tersebut wajib memenuhi aturan ganjil genap yang telah ditentukan pemerintah DKI Jakarta.
- Jalan Jenderal S.Parman
Perhitungan penjatahan ganjil genap pertama kali diberlakukan ketika Anda masuk simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan KS. Tubun. Hal yang sama berlaku bagi pengendara mobil yang melintasi Jalan Gatot Subroto atau Jalan MT. Haryono.
- Jalan HR. Rasuna Said
Titik ganjil genap berikutnya bisa Anda temukan berpusat di sini. Jika tidak ingin repot, baiknya gunakan kendaraan umum untuk menuju tempat tujuan.
- Jalan Di Panjaitan
Dan rute terakhir yang ditetapkan tidak lain Jalan Di Panjaitan lalu Jalan Jenderal A.Yani.
Penambahan Peta Ganjil Genap
Menariknya lagi, tidak hanya diberlakukan kembali ganjil genap justru diberi tambahan kuota. Artinya jalan yang menggunakan metode ini semakin banyak. Tidak hanya semakin banyak rutenya, pemerintah Jakarta turut menambah durasi ganjil genap selama 3 jam dari pukul 06.00-10.00 WIB dan di jam pulang kantor mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Perluasan rutenya dikelompokkan menjadi beberapa kategori, selengkapnya simak berikut ini:
- Jln. Pintu Besar Selatan
Dipilih sebagai perluasan rute ganjil genap Jakarta 2020 yang disertai dengan tiga jalan lainnya yakni Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk dan terakhir Jalan Majapahit.
- Jln. Suryopranoto
Sementara klasifikasi ganjil genap berikutnya ditemukan di Jalan Suryopranoto dan beberapa uras jalan lainnya seperti Jalan Balikpapan, Kyai Caringin dan Tomang Raya.
- Jln. Sisingamaraja
Mereka yang tinggal di sekitar sini, harus mematuhi sistem ganjil genap dengan baik termasuk yang menetap di sekitar Jalan Panglima Polim dan Fatimawati.
- Jln. Medan Merdeka Barat
Merupakan rute ganjil genap yang paling pendek, tidak ada jalanan lainnya.
- Jln. Pramuka
Terakhir adalah rute jalan ganjil genap yang dilakukan di masing-masing ruas jalan termasuk Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Senen Raya dan terakhir Jalan GN. Sahari.
Itulah daftar peta ganjil genap Jakarta 2020 yang telah disetujui oleh pemerintah DKI Jakarta. Pastikan Anda memenuhi peraturannya saat berkendara di ruas jalan-jalan di atas.