Berdasarkan terbitan peraturan baru dari Mentri Hukum dan Ham Republik Indonesia nomor 25 tahun 2017, ujian pengangkatan notaris akan mengacu pada peraturan ini.

Sebagian isi dari peraturan mentri tersebut adalah sebagai berikut.

Baca juga: Rekomendasi Kantor Konsultan Pajak Jakarta

Ketentuan Umum tentang Ujian Pengangkatan Notaris

Poin pada Pasal 3
Penyelenggaraan Ujian terdiri atas tahapan:
a. pendaftaran Ujian;
b. pelaksanaan Ujian; dan
c. pengumuman hasil Ujian.

Poin pada Pasal 4
(1). Penyelenggaraan Ujian dilakukan oleh Menteri.
(2). Dalam menyelenggarakan Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.

Poin pada Pasal 5
(1). Penyelenggaraan Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan secara elektronik oleh panitia pelaksana Ujian.
(2). Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. panitia materi substansi Ujian; dan
b. panitia pelaksana teknis Ujian.
(3). Panitia pelaksana Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Poin pada Pasal 6
(1). Panitia materi substansi Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas unsur:
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Organisasi Notaris;
c. akademisi di bidang kenotariatan; dan
d. tenaga ahli.
(2). Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membuat soal dan kunci jawaban;
b. melakukan pembobotan soal Ujian;
c. membentuk dan menentukan sistem penilaian; dan
d. melakukan penilaian.

Berikut file PDF secara lengkap yang dapat diunduh: Peraturan tentang Ujian Pengangkatan Notaris

Adapun panduan pendaftaran ujian pengangkatan notaris di aplikasi AHU Online dapat dilihat pada file PDF berikut: Panduan Ujian Pengangkatan Notaris

Tautan resmi Ujian Pengangkatan Notaris: upn.ahu.go.id

Author

Dunia terus bergerak, meninggalkan mereka yang tidak sepakat. Kami percaya bahwa perubahan dalam bisnis adalah satu hal yang niscaya. Karinov.co.id hadir untuk menjadi tempat bertanya seputar ini dan harus ada jawabnya.