Plat nomor biasanya akan ditemukan di kendaraan bermotor yang dipasangkan di bagian depan dan belakang kendaraan. Plat nomor memiliki banyak manfaat salah satunya yaitu sebagai identifikasi kendaraan bermotor baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Plat nomor kendaraan terdiri dari huruf dan angka. Plat nomor DKI Jakarta dan sekitarnya yaitu B juga diikuti dengan kode belakang lainnya yang berbeda pada setiap wilayah.

Plat Nomor B
Plat Nomor B

Kode Daftar Plat Nomor Jakarta

Setiap plat nomor kendaraan di Indonesia terdiri dari huruf – angka – huruf. Jika di Jakarta, huruf pertama plat nomor kendaraan bermotor yaitu B yang kemudian nanti diikuti dengan angka dan huruf. Agar tidak bingung, berikut terdapat daftar kode plat nomor Jakarta dan juga kode belakangnya pada masing-masing wilayah:

  • Kota Jakarta Barat memiliki kode plat nomor B dan kode belakang B
  • Kota Tangerang memiliki kode plat nomor B dan kode belakang C/V
  • Kota Depok memiliki kode plat nomor B dan kode belakang E/Z
  • Kabupaten Bekasi memiliki kode plat nomor B dan kode belakang F
  • Kabupaten Tangerang memiliki kode plat nomor B dan kode belakang G/N
  • Kota Bekasi memiliki kode plat nomor B dan kode belakang K
  • Kota Jakarta Pusat memiliki kode plat nomor B dan kode belakang P
  • Kota Jakarta Selatan memiliki kode plat nomor B dan kode belakang S
  • Kota Jakarta Timur memiliki kode plat nomor B dan kode belakang T
  • Kota Jakarta Utara memiliki kode plat nomor B dan kode belakang U
  • Kota Tangerang Selatan memiliki kode plat nomor B dan kode belakang W
Plat NomorKabupatenHuruf Belakang
 BKota Jakarta Barat 
Kota Tangerang C/V
Kota Depok  E/Z
Kabupaten Bekasi  F
Kabupaten Tangerang G/N 
Kota Bekasi  K
Kota Jakarta Pusat  P
Kota Jakarta Selatan  S
Kota Jakarta Timur 
Kota Jakarta Utara  U
Kota Tangerang Selatan  W
Struktur Plat Nomor B

Baca Juga: Arti Plat BE Dan Kode Belakangnya

Kode plat nomor kendaraan bermotor sangatlah penting hanya saja banyak yang menyalahi aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah. Bagi yang melanggar juga akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau penjara 2 bulan. Beberapa ketentuan penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan kepolisian yaitu:

Image 4
Ilustrasi Plat Nomor Mobil DKI Jakarta
  • Plat nomor dengan susunan huruf yang diatur sedemikian rupa agar lebih menarik padahal huruf sudah ada semestinya atau plat nomor diarahkan ke belakang agar terbaca.
  • Plat nomor dengan huruf yang diubah seperti huruf digital.
  • Plat nomor yang diberi tempelan logo, stiker, lambang kesatuan atau instansi yang terbuat dari logam, plastik, kuningan yang diletakkan pada kendaraan pribadi agar terlihat keren atau seolah-olah merupakan seorang pejabat. 
  • Plat nomor yang dibuat dengan ukuran yang tidak tepat sesuai standar baik itu terlalu kecil atau besar.
  • Plat nomor yang menggunakan huruf miring.
  • Plat nomor yang sengaja didesain agar sulit terbaca dan tersamarkan entah itu sebagian huruf yang ditebalkan, menggunakan cat piloks, dan lainnya. 

Terkait: Plat Nomor E dan Pembagian Wilayahnya

Cara Mengecek Plat Nomor Kendaraan

Bagi yang melanggar peraturan tentang pemasangan plat nomor tentu saja akan dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu atau penjara 2 bulan. Maka dari itu, plat nomor sebaiknya dipasang sebagaimana mestinya yang sudah diatur dalam peraturan. Bukan hanya pemasangan plat nomor saja, pemilik kendaraan juga harus memperhatikan perpanjangan nomor kendaraan dan juga membayar pajak tepat waktu.

Untuk melakukan pengecekan status pembayaran pajak dan masa berlaku nomor kendaraan plat nomor DKI Jakarta. Anda bisa mengirimkan SMS dengan isi METRO<spasi>Plat Nomor Kendaraan kirim ke 1717. Bisa juga dengan mengakses http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau menggunakan aplikasi Pajak Online DKI Jakarta yang dapat didownload di Play Store dan App Store.

Author

Penikmat senja, pencinta alam, dan pembaca tanda-tanda kehidupan. Menyebarkan kebaikan melalui kata-kata dan momen-momen penuh inspirasi.