Setelah diresmikannya Undang-undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), sekarang PT bisa dilakukan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Semua proses bisa dilakukan secara online tanpa membutuhkan notaris.

Tentunya, hal ini sangat memudahkan, khususnya bagi Anda yang sedang berjuang mengembangkan UMKM. Berkat peraturan terbaru ini, Anda bisa membuat UMKM yang Anda kelola memiliki badan hukum sehingga memudahkan urusan UMKM tersebut ke depannya.

Dasar Hukum PT Perorangan

PT Perorangan hanya bisa didirikan khusus untuk usaha mikro dan kecil yang berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Terus, apa yang dimaksud dengan usaha mikro? Usaha mikro ditetapkan berdasarkan modal usahanya yang tidak lebih dari 1 miliar. Modal tersebut belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha tersebut maksimal hanya bisa mendapatkan penjualan sebanyak 2 miliar per tahun.

Baca Juga: Tahapan Singkat Dalam Membuat Proposal Bisnis Startup

Usaha kecil sendiri adalah usaha yang memiliki modal mulai dari 1 miliar hingga 5 miliar (belum termasuk tanah dan bangunan usaha). Usaha kecil juga usaha yang per tahunnya maksimal bisa memiliki hasil penjualan lebih dari 2 miliar hingga 15 miliar.

Apa yang menjadi dasar tentang PT Perorangan? Berikut dasar hukum dari PT Perorangan:

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Mengenal PT Perorangan dan Unsur Penting

Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan PT Perorangan? Jadi, PT Perorangan adalah badan hukum yang bisa dimiliki oleh satu orang saja (bertindak sebagai pemegang saham dan direktur), usahanya memiliki kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil (sesuai dengan peraturan pemerintah).

#1 Unsur Perorangan

  • 1 orang WNI. Artinya, orang asing (WNA) tidak boleh mendirikan PT Perseorangan.
  • Pendiri PT Perorangan hanya 1 yang harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan perusahaan.
  • Tidak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya wajib mengisi pernyataan pendirian.
  • Tidak perlu akta notaris dan komisaris di PT Perseorangan. Hanya butuh 1 orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur.
Pasal Tidak Ada Batas Minimal Modal Pt Perorangan
Pasal Tidak Ada Batas Minimal Modal Pt Perorangan

#2 Unsur UMK (Usaha Mikro Kecil)

  • Untuk Usaha Mikro, memiliki modal di bawah 1 miliar.
  • Untuk Usaha Kecil, memiliki modal diatas 1 miliar hingga 5 miliar.

Jadi dapat disimpulkan, jika PT Perseorangan dapat diartikan sebagai badan usaha yang didirikan oleh satu orang dengan modal tidak lebih dari 5 miliar.

Lihat: Contoh MoU Surat Perjanjian Kerjasama dan Cara Pembuatannya

Prosedur dan Syarat Pendirian PT Perorangan

Prosedur Dan Syarat Perseroan Perseorangan
Prosedur Dan Syarat Perseroan Perseorangan

A. Persyaratan Pendirian PT Perorangan

  • PT disebut sebagai badan hukum yang didirikan sesuai dengan ciri dan kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
  • Surat Pernyataan Pendirian (sesuai dengan format di lampiran PP No. 8 Tahun 2021 PP tentang Modal UMK).
  • Perseroan didirikan hanya oleh 1 orang. 
  • PT Perseorangan harus memiliki Modal Dasar dan Modal Disetor (Modal Disetor adalah 25% dari Modal Dasar).
  • Hanya boleh didirikan oleh WNI dengan mengisi pernyataan pendirian menggunakan Bahasa Indonesia.
  • WNI harus sudah berusia 17 lebih dan paham/cakap secara hukum.

B. Proses Pendirian PT Perseorangan

  • Didirikan oleh 1 orang (bertindak sebagai pemilik saham sekaligus direktur, tanpa komisaris).
  • Memiliki kegiatan UMK yang nyata.
  • Membuat Surat Pernyataan Pendirian.
  • Daftar secara online PT Perseorangan ke Menteri Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).
  • Mengurus NPWP khusus untuk Perseroan Perseorangan.
  • Mengurus NIB alias Nomor Induk Berusaha.

C. Syarat Pendirian Perseroan Perorangan

  • KTP Pendiri
  • NPWP Pendiri
  • Alamat PT Perseorangan
  • Surat Pernyataan Pendirian Perseorangan

Nantinya, Surat Pernyataan Pendirian Perseorangan tersebut harus didaftarkan secara elektronik atau online lewat situs OSS (https://oss.go.id/) ke Kemenkumham. Adapun, format isian dari surat pernyataan tersebut adalah seperti di bawah ini:

Terkait: Contoh Ringkasan Eksekutif Perusahaan

Layanan Izin Berusaha Pt Perorangan Di Oss
Layanan Izin Berusaha Pt Perorangan Di Oss
  • Nama dan tempat kedudukan dari PT Perseorangan.
  • Jangka waktu berdiri PT Perseorangan.
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan dari PT Perseorangan.
  • Jumlah modal dasar, jumlah modal yang ditempatkan, dan jumlah modal disetor.
  • Nilai nominal dan jumlah saham PT Perseorangan.
  • Data pendiri (nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, NIK, alamat, NPWP).
Opsi Daftar Umk Perseroan Perseorangan
Opsi Daftar Umk Perseroan Perseorangan

Laporan Keuangan PT Perseorangan

PT Perseorangan harus membuat laporan keuangan, yang nantinya akan didaftarkan secara online bersama dengan Surat Pernyataan Pendirian PT Perseorangan. Nantinya, Kemenkumham RI akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan, juga secara online (elektronik).

Berikut format isian dari laporan keuangan PT Perseorangan:

  • Laporan posisi keuangan
  • Laporan laba dan rugi
  • Catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang sedang berjalan.

Laporan keuangan wajib dibuat dan disetorkan ke Kemenkumham RI,karena jika tidak PT Perseorangan tersebut akan mendapatkan sanksi, seperti:

  • Teguran tertulis.
  • Penghentian hak akses juga layanan.
  • Pencabutan status badan hukum.

Perubahan PT Perseorangan

PT Perseorangan dapat berubah, jika:

  • Ada lebih dari 1 pemegang saham.
  • Sudah tidak memenuhi kriteria UMK.

Jika ingin mengubah PT Perseorangan, maka harus mengisi surat pernyataan perubahan dengan isian perubahan seperti di bawah ini:

  • Nama dan tempat kedudukan PT Perseorangan.
  • Jangka waktu berdiri PT Perseorangan.
  • Maksud, tujuan, dan kegiatan PT Perseorangan.
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  • Nilai nominal dan jumlah saham.
  • Alamat PT Perseorangan.
  • Data pemegang saham dan direktur (nama lengkap, alamat, NIK, TTL, NPWP).

Bagi Anda yang mengelola UMK namun belum berbadan hukum, bisa mendaftarkannya menjadi PT Perseorangan lewat tutorial lengkap dari Karinov.co.id diatas. Prosesnya mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa membutuhkan akta notaris dan semacamnya.

Author

Dunia terus bergerak, meninggalkan mereka yang tidak sepakat. Kami percaya bahwa perubahan dalam bisnis adalah satu hal yang niscaya. Karinov.co.id hadir untuk menjadi tempat bertanya seputar ini dan harus ada jawabnya.