Dalam sebuah kesepakatan baik itu dilakukan antar perorangan atau perusahaan, adanya perjanjian dalam bentuk tertulis adalah hal yang utama. Perjanjian antar dua pihak ini biasa dikenal dengan istilah Memorandum of Understanding (MoU).
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Kerja, Contoh Surat Dinas, Contoh Surat Lamaran Kerja
Pengertian dan Penggunaan Perjanjian Kerjasama
Secara sederhana, perjanjian kerjasama atau MoU ini adalah bukti tertulis yang menunjukkan adanya kenginan dari dua pihak atau lebih untuk berkolaborasi. Dalam perjanjian kerjasama biasanya berisi deskripsi dari sebuah projek yang akan dilakukan disertai dengan bentuk kontribusi masing-masing pihak.
Oleh karenanya, penting bagi orang ataupun perusahaan yang akan membuat sebuah kesepakatan MoU untuk memperhatikan setiap butir kata dalam dokumen tersebut. Hal ini dikarenakan jika perjanjian tersebut sudah ditandatangani, maka setiap pihak harus berkontribusi sesuai dengan kesepakatan tertulis di MoU.
Adapun penggunaannya, surat perjanjian kerjasama usaha biasanya dibutuhkan jika Anda berada dalam kondisi berikut:
- Seorang pemilik bisnis yang ingin berkolborasi dengan pihak lain
- Ada pemilik bisnis yang ingin bekerjasama dengan usaha Anda
- Kamu ingin mengerjakan suatu proyek bersama-sama dengan 2 pihak atau lebih
Dibuatnya perjanjian kerjasama ini harus mendefinisikan siapa saja pihak yang terlibat, apa tugas masing-masing serta tujuan bersama yang ingin dicapai. Biasanya, MoU dibuat untuk sebuah kesepakatan dalam jangka waktu tertentu dengan perkiraan akhir masa berlaku perjanjian tersebut.
Daftar isi: Pengertian perjanjian kerjasama, Contoh MoU, Download MoU, Tanya-jawab seputar MoU
Definisi perjanjian
Yang dimaksud dengan perjanjian adalah; persetujuan antara dua orang atau lebih, dalam bentuk tertulis yang dibubuhi meterai, yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik, setiap pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu.
Namun, perjanjian ada banyak bentuknya lho. Apa sajakah itu? Perjanjian tertulis dan perjanjian lisan. Nah, yang terakhir ini teman-teman perlu berhati-hati sebaiknya perlu ada saksi dalam suatu perjanjian lisan.
Perlu diketahui ada 4 syarat dalam membuat perjanjian:
- kesepakatan kedua belah pihak
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- adanya perihal yang diperjanjikan
- dan perihal yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus perjanjian tertulis masih dibagi-bagi yakni menjadi 3 bagian. Apa sajakah itu?
- Perjanjian bawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja.
- Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak.
- Perjanjian yang dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat di hdapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.
Contoh-contoh perjanjian tertulis ada banyak jenis, diantaranya; perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, perjanjian hibah, perjanjian persekutuan, perjanjian bunga, dan masih banyak lagi.
Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, suatu perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, pacta sun servanda.
Namun, alangkah baiknya dalam suatu perjanjian diadakan bukti tertulis karena berdasarkan Pasal 1905 KUH Perdata dinyatakan bahwa;
Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka pengadilan tidak boleh dipercaya.
Pasal 1905 KUH Perdata
Fungsi perjanjian dalam suatu perjanjian baik lisan maupun tulisan yakni dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi secara yurudis dan fungsi secara ekonomis. Fungsi yurudis merupakan fungsi perjanjian di mana dapat memberikan kepastian hukum para pihak yang bersangkutan, sedangkan untuk fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi sebagaimana contoh perjanjian kerjasama ekonomi dalam tulisan ini.
Perjanjian dapat membuktikan bahwa hubungan hukum diantara para pihak merupakan fakta hukum, yang dengan fakta hukum tersebut maka dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan apabila terjadi pelanggaran perjanjian.
Contoh Perjanjian Kerjasama Usaha (MoU)
Agar kamu lebih mudah memahami serta dapat membuat surat perjanjian usaha sesuai dengan kebutuhannya, kami menyediakan contoh MoU di bawah ini. Sebuah surat perjanjian usaha yang baik setidaknya harus memuat elemen-elemen berikut:
- Tanggal: Kapan MoU ini mulai berlaku serta tanggal berakhirnya
- Info kontak: Detil informasi mengenai kontak pihak yang bersangkutan
- Nama proyek: Lebih umum MoU menggunakan nama proyek dibandingkan nama perusahaan
- Kontribusi: Menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang ada dapat berkontribusi di proyek ini
- Konstribusi lainnya: Bagaimana kontribusi finansial, material maupun sumber daya manusia dari setiap pihak yang terlibat
Berikut contoh langsung dari surat perjanjian kerjasama antara dua pihak. Contoh MoU di bawah ini merupakan perjanjian antar pihak yang menyediakan pendanaan (pihak pertama) dengan pihak yang mengelola keuangan dengan sistem bagi hasil (pihak kedua).
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018
Pada hari ini, Kamis tanggal dua bulan Agustus, tahun dua ribu delapan belas (2 Agustus 2018) bertempat di Kota Bandung, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :
Nama : Jaka Abdi Negara
No KTP : 320945004630003
Alamat : Jasmin Town House Blok E 10 Jalan Terusan Jakarta Raya – Antapani Bandung
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Pathway Annerizka
No KTP : 3209832004680008
Alamat : Kp. Rancabali RT 02/17, Desa Pangsor, Kec. Ranca Bango Kab. Bandung – Jawa Barat
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvesstasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang Tomat dan Sayuran yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Totomato Farm.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading tomat dan sayuran lainnnya
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran Tomat dan sayuran lainnya
Halaman 1 dari 4
PASAL 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:
- PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar 25..000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
- Menyediakan dana sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.
- Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran tomat dan sayuran lainnya.
PIHAK PERTAMA berhak :
- Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
PIHAK KEDUA berkewajiban :
- Melakukan pengelolaan pemasaran tomat dan sayuran lainnya
- Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 5, yang dimulai sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai perjanjian ini berakhir.
- Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 25.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir
PIHAK KEDUA berhak :
- Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
- Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya
PASAL 5
PELAKSANAAN
- Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
- Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya
PASAL 6
BAGI HASIL
PIHAK PERTAMA mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5 % dari total modal.
Halaman 2 dari 4
PASAL 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 2 Desember 2018 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :
- Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
- Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
- Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 9
PERSELISIHAN
- Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
- Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
- Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
- PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.
PASAL 11
PENUTUP
- Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
- Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.
Halaman 3 dari 4
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.
Bandung, 2 Agustus 2018
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Jaka Abdi Negara) (Pathway Annerizka)
Saksi-saksi:
- Ekosista Purwacaraka
- Tijar Gandi
Halaman 4 dari 4
Oke, itulah contoh perjanjian kerjasama yang dalam kasus diatas terjadi antara calon investor dan sebuah badan usaha. Walaupun terlihat meyakinkan, tapi tetap jika kamu ingin melakukan kerjasama, reputasi setiap pihak yang terlibat sangatlah penting. Jika kamu memiliki pertanyaan terkait surat perjanjian usaha atau MoU ini, tidak perlu ragu untuk menggunakan kolom komentar.
Untuk mendownload contoh surat perjanjian kerjasama usaha ini, kamu dapat mengunduhnya dengan tombol dibawah ini. Kami sangat menghargai apabila kamu membagikan artikel ini terlebih dahulu sebagai dukungan agar kami terus berkarya.
Catatan tambahan: Jangan sekali-kali kamu membuat perjanjian kerjasama dengan minim pengetahuan terhadap MoU tersebut karena itu bisa menjadi masalah kedepannya. Walaupun surat perjanjian kerjasama ini adalah hal yang baik, tidak sedikit kasus penipuan yang saya temukan dengan modus menggunakan surat perjanjian kerjasama seperti ini.
Tanya-Jawab Seputar Perjanjian Kerjasama
Ya, contoh MoU yang kami sediakan ini merupakan template dasar yang bisa diaplikasikan untuk berbagai keperluan lain seperti perjanjian antara supplier dengan ritel, antara vendor dengan klien, serta perjanjian lainnya yang melibatkan beberapa pihak.
Sebaiknya MoU dibuat dengan selengkap-lengkapnya. Berikut setidaknya hal-hal umum yang biasanya dimuat dalam MoU: pihak yang terlibat, latar belakang adanya kesepakatan, tujuan perjanjian kerjasama, cakupan kesepakatan, kewajiban para pihak, serta durasi berlakunya perjanjian kerjasama.
Ya, untuk memperkuat kesepakatan, sebaiknya tanda tangan dilakukan di atas materai pada lembar akhir MoU ini.
Anda dapat mengunduh contoh surat perjanjian ini dengan mengisi alamat email pada kolom yang telah disediakan. Link download akan muncul setelah Anda memasukkan alamat email yang valid.