Dalam sebuah kesepakatan baik itu dilakukan antar perorangan atau perusahaan, adanya perjanjian dalam bentuk tertulis adalah hal yang utama. Perjanjian antar dua pihak ini biasa dikenal dengan istilah Memorandum of Understanding (MoU).
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Kerja, Contoh Surat Dinas, Contoh Surat Lamaran Kerja
Pengertian dan Penggunaan Perjanjian Kerjasama
Secara sederhana, perjanjian kerjasama atau MoU ini adalah bukti tertulis yang menunjukkan adanya kenginan dari dua pihak atau lebih untuk berkolaborasi. Dalam perjanjian kerjasama biasanya berisi deskripsi dari sebuah projek yang akan dilakukan disertai dengan bentuk kontribusi masing-masing pihak.
Oleh karenanya, penting bagi orang ataupun perusahaan yang akan membuat sebuah kesepakatan MoU untuk memperhatikan setiap butir kata dalam dokumen tersebut. Hal ini dikarenakan jika perjanjian tersebut sudah ditandatangani, maka setiap pihak harus berkontribusi sesuai dengan kesepakatan tertulis di MoU.
Tulisan terkait: Ini Beberapa Cara Menggabung File PDF
Adapun penggunaannya, surat perjanjian kerjasama usaha biasanya dibutuhkan jika Anda berada dalam kondisi berikut:
- Seorang pemilik bisnis yang ingin berkolborasi dengan pihak lain
- Ada pemilik bisnis yang ingin bekerjasama dengan usaha Anda
- Kamu ingin mengerjakan suatu proyek bersama-sama dengan 2 pihak atau lebih
Dibuatnya perjanjian kerjasama ini harus mendefinisikan siapa saja pihak yang terlibat, apa tugas masing-masing serta tujuan bersama yang ingin dicapai. Biasanya, MoU dibuat untuk sebuah kesepakatan dalam jangka waktu tertentu dengan perkiraan akhir masa berlaku perjanjian tersebut.
Definisi perjanjian
Yang dimaksud dengan perjanjian adalah; persetujuan antara dua orang atau lebih, dalam bentuk tertulis yang dibubuhi meterai, yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik, setiap pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu.

Namun, perjanjian ada banyak bentuknya lho. Apa sajakah itu? Perjanjian tertulis dan perjanjian lisan. Nah, yang terakhir ini teman-teman perlu berhati-hati sebaiknya perlu ada saksi dalam suatu perjanjian lisan.
Perlu diketahui ada 4 syarat dalam membuat perjanjian:
- kesepakatan kedua belah pihak
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- adanya perihal yang diperjanjikan
- dan perihal yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus perjanjian tertulis masih dibagi-bagi yakni menjadi 3 bagian. Apa sajakah itu?
- Perjanjian bawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja.
- Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak.
- Perjanjian yang dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat di hdapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.
Contoh-contoh perjanjian tertulis ada banyak jenis, diantaranya; perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, perjanjian hibah, perjanjian persekutuan, perjanjian bunga, dan masih banyak lagi.
Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, suatu perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, pacta sun servanda.
Namun, alangkah baiknya dalam suatu perjanjian diadakan bukti tertulis karena berdasarkan Pasal 1905 KUH Perdata dinyatakan bahwa;
Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka pengadilan tidak boleh dipercaya.
Pasal 1905 KUH Perdata
Fungsi perjanjian dalam suatu perjanjian baik lisan maupun tulisan yakni dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi secara yurudis dan fungsi secara ekonomis. Fungsi yurudis merupakan fungsi perjanjian di mana dapat memberikan kepastian hukum para pihak yang bersangkutan, sedangkan untuk fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi sebagaimana contoh perjanjian kerjasama ekonomi dalam tulisan ini.
Perjanjian dapat membuktikan bahwa hubungan hukum diantara para pihak merupakan fakta hukum, yang dengan fakta hukum tersebut maka dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan apabila terjadi pelanggaran perjanjian.
Contoh Perjanjian Kerjasama Usaha (MoU)
Agar kamu lebih mudah memahami serta dapat membuat surat perjanjian usaha sesuai dengan kebutuhannya, kami menyediakan contoh MoU di bawah ini. Sebuah surat perjanjian usaha yang baik setidaknya harus memuat elemen-elemen berikut:
- Tanggal: Kapan MoU ini mulai berlaku serta tanggal berakhirnya
- Info kontak: Detil informasi mengenai kontak pihak yang bersangkutan
- Nama proyek: Lebih umum MoU menggunakan nama proyek dibandingkan nama perusahaan
- Kontribusi: Menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang ada dapat berkontribusi di proyek ini
- Konstribusi lainnya: Bagaimana kontribusi finansial, material maupun sumber daya manusia dari setiap pihak yang terlibat
Berikut contoh langsung dari surat perjanjian kerjasama antara dua pihak. Contoh MoU di bawah ini merupakan perjanjian antar pihak yang menyediakan pendanaan (pihak pertama) dengan pihak yang mengelola keuangan dengan sistem bagi hasil (pihak kedua).
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018
Pada hari ini, Kamis tanggal dua bulan Agustus, tahun dua ribu delapan belas (2 Agustus 2018) bertempat di Kota Bandung, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :
Nama : Jaka Abdi Negara
No KTP : 320945004630003
Alamat : Jasmin Town House Blok E 10 Jalan Terusan Jakarta Raya – Antapani Bandung
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Pathway Annerizka
No KTP : 3209832004680008
Alamat : Kp. Rancabali RT 02/17, Desa Pangsor, Kec. Ranca Bango Kab. Bandung – Jawa Barat
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvesstasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang Tomat dan Sayuran yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Totomato Farm.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading tomat dan sayuran lainnnya
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran Tomat dan sayuran lainnya
Halaman 1 dari 4
PASAL 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:
- PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar 25..000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
- Menyediakan dana sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.
- Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran tomat dan sayuran lainnya.
PIHAK PERTAMA berhak :
- Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
PIHAK KEDUA berkewajiban :
- Melakukan pengelolaan pemasaran tomat dan sayuran lainnya
- Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 5, yang dimulai sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai perjanjian ini berakhir.
- Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 25.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir
PIHAK KEDUA berhak :
- Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
- Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya
PASAL 5
PELAKSANAAN
- Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
- Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya
PASAL 6
BAGI HASIL
PIHAK PERTAMA mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5 % dari total modal.
Halaman 2 dari 4
PASAL 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 2 Desember 2018 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :
- Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
- Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
- Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 9
PERSELISIHAN
- Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
- Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
- Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
- PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.
PASAL 11
PENUTUP
- Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
- Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.
Halaman 3 dari 4
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.
Bandung, 2 Agustus 2018
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Jaka Abdi Negara) (Pathway Annerizka)
Saksi-saksi:
- Ekosista Purwacaraka
- Tijar Gandi
Halaman 4 dari 4
Oke, itulah contoh perjanjian kerjasama yang dalam kasus diatas terjadi antara calon investor dan sebuah badan usaha. Walaupun terlihat meyakinkan, tapi tetap jika kamu ingin melakukan kerjasama, reputasi setiap pihak yang terlibat sangatlah penting. Jika kamu memiliki pertanyaan terkait surat perjanjian usaha atau MoU ini, tidak perlu ragu untuk menggunakan kolom komentar.
Untuk mendownload contoh surat perjanjian kerjasama usaha ini, kamu dapat mengunduhnya dengan tombol dibawah ini. Kami sangat menghargai apabila kamu membagikan artikel ini terlebih dahulu sebagai dukungan agar kami terus berkarya.
Catatan tambahan:
Jangan sekali-kali kamu membuat perjanjian kerjasama dengan minim pengetahuan terhadap MoU tersebut karena itu bisa menjadi masalah kedepannya. Walaupun surat perjanjian kerjasama ini adalah hal yang baik, tidak sedikit kasus penipuan yang saya temukan dengan modus menggunakan surat perjanjian kerjasama seperti ini.
Tanya-Jawab Seputar Perjanjian Kerjasama
Ya, contoh MoU yang kami sediakan ini merupakan template dasar yang bisa diaplikasikan untuk berbagai keperluan lain seperti perjanjian antara supplier dengan ritel, antara vendor dengan klien, serta perjanjian lainnya yang melibatkan beberapa pihak.
Sebaiknya MoU dibuat dengan selengkap-lengkapnya. Berikut setidaknya hal-hal umum yang biasanya dimuat dalam MoU: pihak yang terlibat, latar belakang adanya kesepakatan, tujuan perjanjian kerjasama, cakupan kesepakatan, kewajiban para pihak, serta durasi berlakunya perjanjian kerjasama.
Ya, untuk memperkuat kesepakatan, sebaiknya tanda tangan dilakukan di atas materai pada lembar akhir MoU ini.
Anda dapat mengunduh contoh surat perjanjian ini dengan mengisi alamat email pada kolom yang telah disediakan. Link download akan muncul setelah Anda memasukkan alamat email yang valid.
kalo usahanya dibidang kontruksi? atau pembuatan properti rumah kantor dsb? contoh suratnya seperti apa?
kami tidak punya sampel surat yangdimaksud pak, maaf.
sangat membantu sekali, apakah ada contoh surat perjanjian kerjasama untuk empat pihak?
saat ini kami belum punya dokumen yang Anda butuhkan pak.
Pa saya masih bingung untuk ini (Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018) itu maksudnya apa pa bisa tolong di jelaskan?
Ikut bantu jawab. Setiap perusahaan punya aturan sendiri-sendiri soal penomoran surat, tapi ada semacam aturan umum yang bisa dibaca sbb:
06 adalah nomor urut surat. Surat berikutnya yang dibuat perusahaan akan mengambil nomor 07, berikutnya lagi nomor 08, dst.
TF bisa jadi adalah nama departemen yang mengeluarkan surat, kembali lagi karena setiap perusahaan punya aturan sendiri-sendiri.
Kerma adalah isi surat, dalam hal ini perjanjian kerjasama. Penamaannya terserah masing-masing perusahaan, bisa juga jadi KS, misalnya.
IV adalah bulan dibuatnya surat.
2018 adalah tahun dibuatnya surat.
Semoga membantu.
terima kasih tambahan penjelasannya mas Ryan
kalo di surat kontrak kerja tidak mencantumkan tgl mulai pelaksanaan kerja,apakah tgl penandatangan kontrak bisa jadi acuan
seharusnya dicantumkan, tapi tergantung bunyi kesepakatannya juga.
Apakah ada contoh surat kerjasama untuk pengelolaan tanah kavling?
maaf kami tidak punya dokumen seperti yang diminta.
Pa saya mau melakukan penjualan export dgn pihak asing..
Disini saya menjembatani atara petani dan pemneli di luar negri karena petani tsb perizinan nya tdk memadai maka sy menjadi perantara antara kedua belah pihak..
1. Bagaimana draft kontrak sy dgn pihak asing mengenai oemenuhan permintaan mereka?
2. Bagaimana draft kontrak saya dgn pihak petani (supplier) ?
3. Bagaimana draft kontrak saya dengan perusahaan exportir ?
Karena saya yg harus menutup barang kepada petani dan melakukan pengiriman dan penagihan kpd pihak asing..
Bagaimana mekanisme dan mitigasi resikonya.. karena saya hanya perusahaan kecil yg ingin membantu petani menjual barang nya ke luar negri.
Mohon bimbingannya jika berkena bisa melalui email saya..
Terimakasih,
Salam
Salam pak Indra. sepertinya pertanyaanya cukup detil dan tidak bisa disampaikan hanya lewat komentar. kalau boleh saya sarankan, bapak bisa mendatangi PPEI (Pusat Pelatihan Ekspor) resmi dari kemendag yang tersebar di level kota/provinsi, disana bapak bisa mendapatkan panduan lengkap seputar ekspor serta poin-poin yang bapak tanyakan di atas.
Apabila terjadi pengingkaran isi perjanjian apakah bisa di pidanakan ?
untuk hal ini kami tidak tahu mas, mungkin bisa cari informasi pada ahli hukum atau penasehat hukum yang bapak kenal.
Pak kalau kita melakukan kerjasama sistem barter,apakah perlu dicantumkan dalam MOU tentang sistem kerjasama yg dilakukan kedua belah pihak?
lebih baik dicantumkan pak, untuk menghindari kesalah pahaman di waktu yang akan datang.
Apakah di setiap perjanjian kerjasama bisnis harus selalu ditempel materai 6000 atau hanya tanda tangan saja.
sepengalaman saya selalu menggunakan materai dalam pembubuhan tanda tangan di MoU
Pa saya masih bingung untuk ini (Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018) itu maksudnya apa pa bisa tolong di jelaskan?
06: nomor urut surat ke-6, TF: kode untuk anam usaha (misal Tomat Farm disingkat TF), Kerma: topik surat singkata dari kerjasama, IV: surat dikeluarkan di bulan 4 (april).
Untuk kerjasama di bidang pendidikan misalnya dengan puskesmas terkait kesehatan apa perlu dengan ditempeli materai?
sebaiknya setiap dokumen kerjasama menggunakan pembubuhan materai.
Pak jangka waktu perjanjian dibuat paling lama berapa tahun ya? Soalny rekanan saya minta dibuat untuk jangka waktu yang lama
untuk jangka waktu nya sepengetahuan kami tidak ada batasan pak, murni sesuai yang telah disepakati kedua pihak
Kalo misalnya kontrak bisnis di bidang cafe, apakah di cantumkan lama kontraknya ?
Serta di cantumkan bagi hasil keduanya ?
ya keduanya dicantumkan mas sebaiknya, semakin lengkap semakin bagus
Cara mendownload contoh mou ini bagaimana ya ?
mungkin servernya sedang sibuk pak karena banyaknya modul kami yang di download dalam waktu bersamaan. bisa dicoba didownload kembali setelah nemasukkan alamat email pada form yang disediakan.
bagaimana jika ada salah satu pihak melewati batas pelunasan kontrak yg telah di sepakati ?
apakah ada penyebab nya? apakah ada sanksi ?
mengenai sanksi dan pelanggaran perjanjian bisasanya terdapat dalam perjanjian bagaimana cara menangani perselisihan nya. jika belum dicantumkan, maka dapat didiskusikan oleh kedua pihak, diantara pilihanya: jalur musyawarah (scr kekeluargaan) atau jalur hukum (ke pengadilan setempat).
Apakah ada contoh surat perjanjian yang berisikan pembayaran yg harus dipenuhi oleh distributor sebagai pemenang tender kepada supplier si penyedia barang?
maaf kami tidak punya contoh MoU yang dimaksud.
Apa bisa digunakan sebagai
Surat perjanjian komitmen fee
Kita sebagai penghubung buyer dan owner pak
Sepengatahuan saya bisa pak, karena surat perjanjian MoU ini bersifat umum, untuk adanya kesepakatan dan kesepahaman antar kedua belah pihak
apakah contoh surat ini bisa digunakan untuk kerjasama antara pihak brand dengan perusahaan produksi/vendor apparel
sepemahaman saya bisa pak, karena ini format umum dan isinya bisa disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak
ada inbox dari karinov
tapi ngga ada link download nya ?
link downloadnya ada di bawah form setelah memasukkan alamat email mas. ada nya di halaman ini, bukan di email linknya.
Apakah wajib harus ada saksi pak?
Kalau tidak ada saksi apakah sah dimata hukum?
kalo untuk kerjasama pembuatan website ada pak?
apa gambaran simple peran sebagai pihak pertama dan pihak kedua ..dan untuk draft MoU sendiri sebaiknya disiapkan oleh pihak pertama apa pihak kedua ..terima kasih banyak
setahu kami, pada umumnya pihak pertama biasanya yang akan menyetujui kesepakatan, dan pihak kedua yang membuat kesepakatan tersebut.
Artikel nya sangat membantu… Untuk kerjasa dgn pengelolahan lahan pemda apakah Sama atau gmn Pak? bs d berikan contoh nya thanks
maaf tidak ada pak ang spesifik ntuk tujuan itu.
Klo kerja sama di bidang konveksi…dan sya sebagai pemasar..lalu bagi hasil omset..apakah bisa pa?
bisa saja pak
Kolom untuk isi emailnya dimana yah? Mau download contoh MoU nya
bisa klik di tautan download MoU pak.
apakah contoh surat diatas bisa dibuat untuk PKS untuk Media Cetak, Online, maupun media lainya,,dan apakah di @karinov ada contoh surat kerjasama seperti yang di maksud?
Kami belum pernah terlibat dalam pembuatan PKS terkait media, jadi mungkin tidak tahu persis dan kurang akurat contoh diatas. namun selama bentuknya masih kesepahaman kerjasama, kurang lebih gambarannya sesuai dengan butir-butir yang telah kami cantumkan baik dalam artikel maupun contoh dokumen yg ada di artikel ini.
hallo apa kabar. untuk kerja sama investasi disini apakah saksi perlu melampirkan ktp di lampiran kerja sama?
trimakasih atas pencerahan nya.
jika saksi bersedia boleh dilampirkan scan KTP, jika tidak ada pun tidak mengapa hanya nama jelas saja.
Permisi pak, saya mau nanya. Apakah persenan/jatah investor perbulan harus berpatokan dari dana yg diinvestasikan? Apa memang persenan itu ya sesuai kesepakatan bersama? Saya juga sama dengan MOU diatas yang diinvestasikan sebesar 25. Tapi berbanding jauh dengan persenan perbulan diatas. Mohon dijawab ya pak ?
Walau menyangkut banyak faktor, tapi coba saya jawab berdasar pengalaman saja ya pak. Pembagian keuntungan bukan semata dihitung dari besaran investasi, persenan profit lebih ditentukan dari besarnya kontribusi yang bapak berikan selama proses bisnis tersebut berjalan. Maka secara umum, persenan dalam MoU itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Yang terpenting, dalam hal kerjasama apalagi dalam bentuk investasi, bapak harus tahu betul uang yang bapak investasikan digunakan untuk apa dan apa result yang dihasilkan dari uang investasi tersebut.
Pak saya mau nanya yang bener2 masih belum saya paham.
1. Apakah persenan bulanan investasi itu disepakati sesuai dana yg diinvestasikan atau tidak?
2. Apakah kita harus memberikan jangka waktu dalam perjanjian ini? Bagaimana kalo kondisional?
3. Saya mau tau pak, pembagian jatah persenan perbulan yang adil untuk harga investasi senilai 25jt. Apakah 70% : 30% perkeuntungan yang kita hasilkan perbulan?
Terimakasih. Jawaban bapak sangat membatu saya ?
1. tidak sesuai dana investasi, melainkan seberapa besar kontribusi masing-masing baik baik dari faktor tangible maupun intangible.
2. bisa menggunakan keduanya, ada batas waktu dan kondisional tertentu
3. tergantung, investasi 25jt itu berapa persen dari valuasi usaha nya saat ini pak? jika nilai usaha total (misal dihitung dari aset dan total uang berputar) adalah 100juta, maka pembagian nya bisa jadi 25% : 75% dst.
semoga terjawab.
Yang tanda tangan di atas materai kira kira dari pihak panitia atau dari pihak medpar/sponsor ya?
Lalu, berarti harus di buat rangkap 2 yah kalo mou satu buat panitia dan 1 buat medpar/sponsor . Apakah dua dua nya harus di bubuhkan materai ?
keduanya pak, ya betul. dibuat rangkap dua sebagai berkas kedua belah pihak.
contoh kita ingin bekerja sama dengan salah radio/sebuah instansi, berarti kata kata “bertindak atasa nama pribadi” pada isi surat di atas, itu di ganti dengan “bertindak atas nama (nama instansi/organisasi)” . seperti itu ?
iya, MoU bisa antar individu, antar individu-organisasi, atau organisasi-organisasi.
Selamat pagi.. itu cara bikin nomor mounya bagaimana ya? Formatnya apa? terima kasih
Selamat sore..
Saya mau tanya, bagaimana yah cara membuat surat perjanjian kerjasama yang ditujukan untuk misalnya 3 orang perintis atau katakanlah owner di bisnis ini?
Terimakasih
dibuat menjadi ada 3 pihak dalam surat perjanjian kerjasamanya. tidak masalah pada prinsipnya hampir sama saja dengan format diatas.
selamat malam,,,, pak apakah punya contoh surat perjanjian kesepakatan antara dua pihak yang akan mebuka usaha tempat gym atau fitness..mohon bantuanya
maaf tidak punya pak. bisa dikembangkan dari contoh yang sudah kami sediakan di atas.
good
Sangat membantu, terutama kami pelaku usaha yang belum menerapkan surat perjanjian kerjasama. Saya sudah 2 kali kecolongan gara2 tidak ada dasar kerjasama yang jelas antara kedua belah pihak.
iya, memang harus sangat berhati-hati dalam membuat perjanjian usaha.
Min mau tanya, kalau misalnya bikin perjanjian dibantu oleh notaris karena bersifat sangat formal, itu nomor perjanjiannya dibuat oleh notaris kah? Atau dibuat oleh salah satu pihak?
dibuat oleh pihak yang membuat perjanjian kerjasama mba, karena menunjukkan nomor urut lembaga atau instansi terkait
Saya Punya Jasa penjualan Jasa dan Tenaga Kerja Kontruksi dll.
Untuk usaha saya saat ini belum memiliki Surat perjanjian kerja baik dengan User maupun Tenaga Kerja.
Untuk dengan User saya pingin punya Surat perjanjian yang sifatnya permanen. dan User mengikuti apa yang ada didalam surat perjanjiann itu.
Dan untuk tenaga kerja juga begitu Tenaga kerja mengikuti apa yang ada dalam Surat Perjanjian Itu.
Bagai mana Caranya, apakah harus berbadan Hukum supaya User dan tenaga kerja bisa percaya dengan Jasa saya..
Terima Kasih
dalam bisnis yang paling sulit memang mengatur manusia nya pak, baik itu mendapatkan trust dari user ataupun tenaga kerja, yang harus bapak bangun selain dari legal formal (seperti badan hukum dan surat perjanjian), lebih jauh lagi adalah rasa saling percaya antar sdm yang terlibat dalam proses bisnis bapak. bahasa sederhananya, making people before making products.
Kalo MOU buat pembicara seminar gitu, harus pake nomor surat juga ga si ka?
sebaiknya iya, terlebih jika suratnya dikeluarkan oleh instansi/lembaga
Fungsi nomor surat untuk apa ya? Dan nomor surat itu dibuat sendiri sama yang buat surat kan ya?
ya seharusnya seperti itu
Siang pak sy mau menanyakan, berkas apa saja yang di butuhkan untuk membuat MoU?
Sy ada kerjasama lpk dengan org jepang, dan agar bisa menjadi SO itu harus ada pengurusan MoU terlebihdahulu dan untuk pengurusannya akan di urus oleh pihak dijepang sananya.
Tapi saya blm paham, berkas mana atau berkas apa saja yang harus saya kirimkan kepada mereka di jepang ya?
Dan benarkah harus di translate dl ke bahasa jepang lalu baru di kirimkan ke yang akan mengurus MoU disana?
Terima kasih..
tergantung permintaan dari pihak orang jepang yang ingin bekerja sama pak. jika ingin ditranslate ke dalam bahasa jepang bisa menggunakan jasa penerjemah tersumpah.
jika sy adalah seorang organisator dan ingin berkerjasama dengan lembaga sosial untuk membantu lembaga tersebut. apakah dibutuhkan namanya kop surat dari organisasi saya?
baiknya MoU menggunakan kop surat apalagi melibatkan instansi.
Halo kak, mau bertanya. Bagaimana sistem penandatanganan MoU, jikalau kedua belah pihak itu sedang berjarak jauh? Apakah sah, jikalau pihak pertama mengirim scan surat ter-TTD, namun pihak kedua mengirim surat dengan menggunakan ttd digital?
Wow keren
Ass.bismillah..begini pak suami saya ingin melakukan join usaha bersama temannya yaitu usaha di bidang penjualan makanan semisal jual mi baso/martabak..sebagai pihak pertama yaitu suami menyiapakan biaya dan pihak kedua melaksanakan tugas untuk belanja kebutuhan berdagang serpti roda dan peralatan masak dll.cari lapak dagang.beli bahan bahan produksi sampai berjualan.untuk pembagian hasil di rencanakan akan di bagi dua dari pendapatan penjualan setiap bulan nya..nah kalo seperti itu bagai mana sudah tepat apa belum ya?
Lalu yg ingin saya tanyakan lagi adalah mengenai modal bulanan seperti beli bahan bahan utk membuat mkanan yg akan di jual.sewa lapak .itu kan pengeluaran setiap bulan.nah itu baiknya bagai mana ya pak apa di tanggung pihak ke 1 pihak ke 2.ataw tanggung jawab bersama..tepatnya bagai mana ya???
tolong dikirim link downloadnya Terima kasih
tata letak materainya, di pihak pertama atau kedua?
bisa di kedua pihak ya pak
ini surat perjanjian ini apakah dalam bentuk akta di bawah tangan ?
terima kasih
sangat membantu sekali pak..tks
adakah contoh utk perjanjian (kami) sebagai pengelola misal ‘sembako’ dgn yayasan sbagai suppliernya,,
haturnuhn