Pengumuman Terbaru Ditjen AHU (8 Februari 2018)

Sehubungan telah diundangkannya peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 17 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Perbaikan data Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT, perusahaan -red), Yayasan, dan Perkumpulan, disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 3 Februari 2018 permohonan Perbaikan data Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT, perusahaan -red), Yayasan, dan Perkumpulan dilakukan secara elektronik (online) melalui website ahu.go.id

Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum tidak menerima setiap permohonan Perbaikan data Badan Hukum Perseroan Terbatas(PT, perusahaan -red), Yayasan dan Perkumpulan secara tertulis (manual) melalui loket pelayanan AHU Online ataupun pengiriman melalui pos/ekspedisi lainnya.

Jakarta, 31 Januari 2018

Plh. Direktur Perdata
TTD

Maftuh, SH

Author

Dunia terus bergerak, meninggalkan mereka yang tidak sepakat. Kami percaya bahwa perubahan dalam bisnis adalah satu hal yang niscaya. Karinov.co.id hadir untuk menjadi tempat bertanya seputar ini dan harus ada jawabnya.