Pengumuman Terbaru Ditjen AHU (8 Februari 2018)
Sehubungan telah diundangkannya peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 17 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Perbaikan data Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT, perusahaan -red), Yayasan, dan Perkumpulan, disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 3 Februari 2018 permohonan Perbaikan data Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT, perusahaan -red), Yayasan, dan Perkumpulan dilakukan secara elektronik (online) melalui website ahu.go.id
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum tidak menerima setiap permohonan Perbaikan data Badan Hukum Perseroan Terbatas(PT, perusahaan -red), Yayasan dan Perkumpulan secara tertulis (manual) melalui loket pelayanan AHU Online ataupun pengiriman melalui pos/ekspedisi lainnya.
Jakarta, 31 Januari 2018
Plh. Direktur Perdata
TTD
Maftuh, SH
Berapa hari perbaikan data diverifikasi selesai, terhitung semua syarat telah diupload?
maaf untuk teknis nya lebih baik ditanyakan langsung ke pihak AHU pak. atau jika sulit direspon bisa ditanyakan ke lapor.go.id
kalau perbaikan data yang diajuan ternyata ditolak dan pada saat pengajukan kembali itu tidak bisa dan ada pemberitahuan data yang anda cari belum melakukan pembayaran, itu bagaimana?
Maaf, terkait pertanyaan detail seperti ini, baiknya ditanyakan langsung ke pihak AHU atau ajukan laporan di lapor.go.id.