Malang, sebagai kota terbesar kedua di Jawa Timur, memiliki identitas kendaraan dengan kode Plat Nomor Kendaraan (TNKB) awalan huruf “N”. Namun, menariknya, Malang tidaklah satu-satunya daerah yang menggunakan kode TNKB tersebut. Sebanyak delapan kabupaten dan kota yang termasuk dalam wilayah karesidenan Malang dan sekitarnya juga memiliki kode “N”.
Wilayah-wilayah tersebut mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Lumajang. Setiap kota dan kabupaten tersebut memiliki kode unik di bagian belakang plat nomor, yang berfungsi untuk membedakan satu daerah dengan yang lainnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai plat nomor kendaraan di Malang beserta kode belakangnya, silakan simak pembahasan berikut ini.
Kode Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Malang
Masing-masing kendaraan bermotor memiliki kode TNKB yang diletakkan di bagian depan dan belakang body kendaraan. Dibuat dari lempengan plat alumunium, pembuatan kode plat nomor ini tidak sembarangan. Kode plat nomor kendaraan ini mengacu pada peraturan yang sudah diberlakukan pihak berwenang dan resmi terdaftar di kantor Samsat. Itulah mengapa, jika pengendara lalai akan dikenai sanksi.
Pulau Jawa menggunakan sistem keresidenan untuk membagi wilayah kode TNKB. Untuk Jawa Timur, karesidenan Malang merupakan wilayah dengan jumlah pembagian daerah terbanyak yakni 8 daerah. Banyaknya daerah ini melambangkan populasi kendaraan yang juga tinggi.
Baca Juga: Plat Nomor PB dan Daftar Kode Belakangnya
Beberapa wilayah di Jawa Timur kurang dari 8 cakupan daerah. Kota Surabaya dengan plat nomor “L” hanya untuk Surabaya, Karesidenan Madura 4 kabupaten, karesidenan Besuki meliputi 4 kabupaten, karesidenan Kediri dengan 7 Kabupaten dan Kota, karesidenan Bojonegoro dengan cakupan 6 daerah, karesidenan Madiun dengan 5 daerah, serta beberapa wilayah lain dengan cakupan kode TNKB kurang dari 4 daerah.
Makna Kode TNKB di Malang
Kode TNKB memiliki makna tersendiri. Untuk baris pertama, biasanya satu atau dua digit awal berupa huruf yang menyatakan kode wilayah. Untuk Malang berupa huruf N. Empat digit kode angka selanjutnya berisi nomor polisi. Dua digit terakhir menyatakan kode seri masing-masing daerah cakupan. Sedangkan pada baris kedua berisi informasi masa berakhirnya kendaraan untuk membayar pajak.
Terkait: Ini Arti Plat Nomor B dan Daftar Wilayahnya
Daftar Kode Belakang Plat Nomor Karesidenan Malang
Berikut merupakan pembagian plat nomor kendaraan karesidenan Malang “N” berdasarkan daerahnya masing-masing:
- Kota Malang N- A/B/ C/E
- Kabupaten Malang N- D/ F/ G/ H/I/ J
- Kota Batu N- K/L
- Kota Probolinggo N- Q/R/S
- Kabupaten Probolinggo N- M/N/P
- Kota Pasuruan N- X/V
- Kabupaten Pasuruan N- O/T/W
- Kabupaten Lumajang N- U/Y/Z
Plat Nomor | Kabupaten | Huruf Belakang |
N | Kota Malang | A/B/ C/E |
Kabupaten Malang | D/ F/ G/ H/I/ J | |
Kota Batu | K/L | |
Kota Probolinggo | Q/R/S | |
Kabupaten Probolinggo | M/N/P | |
Kota Pasuruan | X/V | |
Kabupaten Pasuruan | O/T/W | |
Kabupaten Lumajang | U/Y/Z |
Itulah 8 daftar kode plat nomor atau TNKB yang ada di wilayah karesidenan Malang. Kode Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di atas merupakan plat nomor umum yang berwarna hitam. Untuk plat nomor khusus berwarna merah dan kuning memiliki kode yang berbeda.