NIB bukan istilah baru bagi pebisnis senior maupun generasi muda yang berencana membuka usaha. Bila dianalogikan, NIB ini memiliki fungsi dan peranan yang sama pentingnya dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi warga negara. Bedanya, NIB hanya diberikan bagi sekelompok orang dan sifatnya wajib bahkan memiliki kekuatan hukum berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2018.
Dengan peraturan tersebut, otomatis pebisnis Indonesia wajib memiliki NIB dan melakukan pengurusan secepatnya ketika bisnis berdiri. Jangan sampai izin usaha dicabut karena pengusaha kedapatan tidak mengantongi NIB.
Daftar isi:
Pengertian NIB
Apa itu NIB?
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas dari satu entitas bisnis yang beroperasi secara legal di Indonesia. Adanya NIB ini berlaku sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses Kepabeanan sesuai pengajuan izin operasional masing-masing perusahaan.
Membaca wacana di atas, Anda mungkin sudah memiliki gambaran sederhana tentang definisi NIB. Sederhananya, Nomor Induk Berusaha ini digunakan sebagai bukti izin berusaha yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui perpanjangan tangan Lembaga Online Single Submission (OSS).
NIB bukanlah surat izin usaha biasa, tapi juga berfungsi sebagai izin operasional dan komersial untuk sebuah entitas bisnis. Dengannya, pengusaha bisa melakukan berbagai kegiatan dagang baik skala regional maupun internasional. Hampir sama dengan surat izin lainnya, NIB juga memiliki berbagai persyaratan pengajuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Baca Juga: Kisah Sukses Pemilik Bisnis Online yang Jadi Orang Terkaya di Dunia
Syarat Pengajuan NIB di OSS
Sebelum masuk dalam proses pembuatan NIB di portal Online Single Submission atau OSS, ada beberapa prasyarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu.
- Memiliki nomor kependudukan NIK yang akan digunakan saat pembuatan user-ID. Jika pengajuan atas nama badan usaha, nomor yang diinput harus sesuai dengan NIK penanggung jawab usaha.
- Untuk pengajuan atas nama lembaga, badan usaha harus berbentuk PT dan telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
- Pelaku usaha berbentuk badan hukum yang dimiliki oleh negara seperti perum atau perumda harus dapat menunjukkan dasar hukum pembentukan badan usahanya.
Cara Mendapatkan NIB
Mendapatkan NIB bukan perkara sulit asalkan Anda sudah mengumpulkan semua berkas persyaratan pengajuan. Persyaratan NIB yang dibutuhkan tergantung kepemilikan perusahaannya, apakah milik pribadi atau badan usaha seperti perum negara atau perumda.
Berikut prosedur selengkapnya tentang proses pengajuan NIB:
- Registrasi OSS
Karena NIB dibuat dan diterbitkan oleh OSS, otomatis Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di oss.go.id. Registrasi OSS tidak sulit sama sekali, dan persyaratan yang dibutuhkan pun sangat sederhana. Cukup pilih “daftar” dan isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan valid setelah itu input kode captcha dan lakukan aktivasi email registrasi untuk mengaktifkan akun OSS Anda.
- Melengkapi Data Perusahaan
Setelah berhasil masuk ke halaman OSS dengan akun baru Anda, silahkan lengkapi berbagai data. Mulai dari data perusahaan, nilai investasi, pemegang saham, rencana tenaga kerja, kepemilikan modal bahkan detail tentang pekerja asing jika memang ada.
- Mengisi Bidang Usaha
Lanjutkan dengan mengisi informasi mengenai bidang atau layanan usaha apa yang Anda jalankan. Pengisian bidang usaha ini tidak bisa diisi dengan data sembarangan. Setidaknya Anda harus menyesuaikan informasi yang diinput dengan 5 digit KBLI.
- Memberikan Agreement
Usai data bidang usaha diisi dengan data yang benar, akhiri permohonan pengajuan NIB dengan memberikan agreement. Cukup centang semua yang perlu dicentang.
Lihat: Memulai Bisnis Online dari Instagram: Step-by-step Guide
Itulah empat cara mudah mendapatkan NIB melalui OSS, yang perlu Anda lakukan setelah menyelesaikan permohonan pengajuan NIB adalah menunggu hingga permohonan NIB diterima dan diterbitkan.
Fungsi dan Keuntungan NIB
Bagi beberapa orang, memahami fungsi dan keuntungan memiliki NIB merupakan hal yang sulit apalagi jika baru pertama kali terjun di dunia bisnis. Untuk membantu Anda, simak penjelasan lengkap mengenai fungsi serta keuntungannya berikut ini:
Menyimpan Data Dengan Satu Identitas
Saat diharuskan untuk mengurus perizinan tertentu biasanya seseorang akan membawa banyak sekali berkas karena khawatir berkas-berkas tersebut diminta sebagai persyaratan pengajuan. Tapi itu tidak berlaku jika Anda memiliki NIB.
Cukup membawa NIB, pengusaha bisa mengurus perizinan berkas lainnya dengan mudah dan cepat sehingga terkesan lebih praktis. Izin yang dimaksud adalah surat izin komersial dan surat izin operasional.
Dan karena pengusaha yang mendaftarkan perizinan adalah orang yang sama, otomatis surat tersebut diterbitkan menggunakan satu identitas.
Proses Perizinan Jauh Lebih Cepat
Dahulu sebelum hadir sistem OSS, mendapatkan NIB cukup sulit. Tapi semenjak kehadiran sistem ini, semua orang bisa mendapatkan NIB dengan mudah dan cepat. Hal ini tentu sangat membantu terutama jika Anda memiliki kesibukan yang banyak, entah untuk mengurus bisnis di lapangan atau di dalam ruangan.
Melalui sistem OSS, kesalahan pengisian data juga bisa dihindari karena yang mengisi data adalah Anda selaku pengusaha yang ingin mengurus NIB bukan staff OSS.
Lebih Mudah Menerbitkan Dokumen Pendukung
Selain kemudahan mendapatkan perizinan operasional dan komersial, pengusaha juga dimudahkan untuk mengurus dokumen pendukung yang terkait dengan operasional perusahaan. Berikut ini berkas dokumen yang bisa diperoleh dengan memanfaatkan kepemilikan NIB:
NPWP Badan Usaha
Sebagai pengusaha dengan total omzet yang tinggi, sudah jelas Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Proses pembayaran pajak bisa diproses hanya jika Anda atau perusahaan memiliki NPWP. Proses pembuatan NPWP biasanya dilakukan secara online atau konvensional di kantor pajak.
Permohonan NPWP untuk badan biasanya cukup rumit bahkan memakan waktu lama bila diurus secara manual di kantor pajak terdekat. Tapi dengan kepemilikan NIB, Anda bisa mendapatkan NPWP badan usaha dengan mudah dan cepat.
BPJS Ketenagakerjaan
Selain memiliki keuntungan untuk memperoleh NPWP dengan cepat, pemilik NIB juga dimudahkan dalam pengurusan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan
Bukan hanya memiliki BPJS Ketenagakerjaan, pemilik NIB juga memiliki kemudahan dan kesempatan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan. Baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, keduanya memiliki dampak yang sangat positif karena berfungsi untuk mensejahterakan karyawan.
Terkait: Contoh Analisis SWOT dan Bisnis Model dari Perusahaan Go-Jek
SIUP dan Notifikasi Kelayakan
SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang pengurusannya bisa dilakukan dengan mudah dan cepat jika Anda sudah memiliki NIB. Berkas lainnya yang bisa Anda terima dengan adanya NIB adalah notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal.
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Berkas lainnya yang bisa Anda terima adalah surat pengesahan untuk rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA. Jika Anda berniat untuk mempekerjakan tenaga kerja dari luar Indonesia, memiliki NIB juga bisa memudahkan proses ini.
Itulah pengenalan singkat tentang NIB, mulai dari definisinya hingga keuntungan memiliki NIB. Anda yang memiliki usaha dan belum melakukan pengurusan NIB, segera akses internet Anda dan registrasi OSS seakrang juga untuk menyelesaikan pengurusan NIB. Selamat mencoba!
Tanya-Jawab
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan NIB, wajib untuk melakukan pendaftaran melalui OSS yang dapat diakses melalui portal oss.go.id. Apabila anda memiliki masalah terkait pendaftaran melalui OSS anda dapat menghubungi:
OSS di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OSS Lounge – Gedung Ali Wardhana Lt. 1, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2- 4, Jakarta Pusat – 10710.
Bantuan Teknis Perizinan: (021) 2120-1020; 385-7595 dan 385-7596
Bantuan Email: [email protected]
Bantuan Teknis Sistem: (021) 2120-2020
Ya, ke depannya, semua badan usaha haruslah memiliki identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah berupa NIB. Pada umumnya, Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya OSS, wajib mendaftar melalui sistem OSS paling lambat 1 (satu) tahun sejak kewajiban memiliki NIB ditetapkan oleh otoritas terkait.
Sebelum memulai usaha, setiap pemohon yang akan melakukan kegiatan berusaha di Indonesia wajib untuk mengajukan perizinan dasar, yaitu suatu kegiatan pendaftaran berusaha atau investasi untuk kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan “NIB” sebagai Perizinan Dasar.
Nomor Induk Berusaha (NIB), juga dapat berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan juga Akses Kepabeanan.
Ya, OSS terbaru saat ini merupakan versi 1.1 sedang versi 1.0 nya berada pada alamat versilama.oss.go.id/oss/. Perubahan utama pada OSS versi terbaru adalah kode KBLI yang diisi harus berupa angka 5 digit dari yang sebelumnya hanya 2 digit.
Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari sumber referensi berikut: Website OSS Official (oss.go.id), Portal Informasi Indonesia (indonesia.go.id), serta portal milik Kementrian Komunikasi dan Informatika (e-penyiaran.kominfo.go.id).