Perdagangan internasional yang terjadi antara dua negara atau lebih boleh jadi memiliki lebih banyak masalah. Sebagian besar sumber masalah terletak pada ketidakpercayaan. Bagaimana bisa? Setiap negara tentunya memiliki budaya dan karakternya masing-masing. Perbedaan tersebut menjadi pemicu rasa untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. 

Itulah mengapa dibutuhkan jembatan penghubung yang tepat antara penjual dan pembeli di negara berbeda.  Letter of Credit (LC) misalnya. LC menjadi alat yang banyak digunakan untuk menjamin keamanan transaksi atau pembayaran, khususnya dalam bisnis ekspor-impor. 

Tapi apa sebenarnya Letter of Credit (LC) itu? apa saja jenisnya? Bagaimana cara pembuatannya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Letter of credit atau surat kredit biasa ditulis juga dengan singkatan L/C, LOC, maupun LC.

Apa Itu Letter of Credit?

LC atau letter of credit merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh bank dengan tujuan menjamin proses pembayaran dalam transaksi bisnis. Bisa dibilang, LC adalah janji dari bank untuk membayar pihak eksportir yang ada di luar negeri. Pembayaran melalui LC bisa dilakukan jika kedua belah pihak telah memenuhi persyaratan.

LC memberikan manfaat pada kedua belah pihak, baik pihak eksportir maupun importir. Bagi eksportir, transaksi pembayaran akan tetap aman. Hal itu karena proses transaksi berada dalam otoriter pihak perbankan. 

Begitu juga dengan pihak importir, Ia juga akan menerima perlindungan dari produk atau pesanan yang tidak sesuai ekspektasi atau persyaratan. Jika tidak ada musyawarah, importir juga bisa mengajukan refund atau penalti karena ketidaksesuaian barang ekspor.  

Contoh LC Asli

PT. BANK KARINOV SAMPLE
incoming SWIFT Message Report
Message Type : 303
Basic Header : {1: F01ABCNIDJAXXX603984343

Application Header 03031609090520BOAUSXXXXX00000000011111112222N

Sender : BOAUS33XXX
BANK OF AMERICA
LOS ANGELES, USA

Reciever:
KRVNIDJAXXX
PT. BANK KARINOV SAMPLE
JAKARTA, INDONESIA.

Date of –Receive : 150421

—————- Beginning of Text ——————
Sequence of Total
: 27:1/1

Form of Documentary Credit
: 40A: Irrevocable

Documentary Credit Number
: 20: ILC-7800122015

Date of Issue
: 31C: 150417

Applicable Rules
: 40E: UCP Latest Version

Date and Place of Expiry
: 31D: 150720 IN INDONESIA.

Applicant
: 50: KING FURNITURE INTERNATIONAL
LONG BEACH 2ND, LOS ANGELES
USA

Beneficiary name
: 59: PT. KRV FURNI INDONESIA
JL . RAYA THAMRIN NO.9, JAKARTA PUSAT
INDONESIA.

currency code, Amount
:32B: USD17,333.00

Precentage Credit Amount
:39A: 10/10

Available with.. By..
:41A: any bank for negotiation

By Negotiation
:42C: at Sight Draft.

Drawee
:42A:BOAUS33XXX

Partial Shipments
:43P: Prohibited

Transhipment
:43T: Allowed

Port of Loading/ Airport of Departure
:44E: Any port Indonesia.

Port of Discharge / Airport of Dest
:44F: Long Beach, USA

Latest Date Of Shipment
:44C:150630

Description of Goods and / or Srv
:45A: KD WOOD FURNITURE

16 UNIT QUEEN BED REF. 100P277
PRICE PER UNIT USD.310.00
TOTAL AMOUNT USD 4,960.00

12 UNIT CALL KING BED REF. 100P279
PRICE PER UNIT USD.361.00
TOTAL AMOUNT USD. 4,332.00

20 UNIT NIGHT STAND REF. 100P212
PRICE PER UNIT USD. 83.00
TOTAL AMOUNT USD. 1,660.00

13 UNIT HIGHEST STAND REF.100P224
PRICE PER UNIT USD. 208.00
TOTAL AMOUNT USD.2, 704

13 UNIT DRESSER REF. 100P226
PRICE PER UNIT USD.254.00
TOTAL AMOUNT USD.3, 302.00

150 UNIT MINI GLADES 896 REF.100P227
PRICE PER UNIT USD 2.50
TOTAL AMOUNT USD. 375.00

FOB TANJUNG PRIOK, JAKARTA

Documents Required:

:46A: Commercial Invoice in 3 copies,
Full set of 3/3 Clean on Board Ocean Bills of lading and two non negotiable copies, Made out to order of Issuing Bank , Notify : Accountee
Marked Freight Collect and indicating this L/C number.
Packing List in 03 Copies
Certificate of Origin

:47A:Additional Conditions :
TT Reimbursement is NOT Allowed

Other additional conditions :
+Third Party B/L and Documents are not acceptable.
+Made in Indonesia should be marked on the dege of each product.
+More ( 10 Pct ) or Less ( 10 Pct ) in quantity and amount are acceptable
+If documents containing discrepancies are presented, a fee of USD.80.00 should be deducted from the reimbursement claim. Notwithstanding any instruction to the contrary.

This fee should be charged to the Beneficiary.
This credit is subject to The ICC UCP600 and URR latest version.
An extra copy off all documents is required for Issuing Bank’s file.

Charges
:71B:

+All Bank charges outside USA, America including discrepancy fee ( if any ) are for beneficiary account.
+Reimbursement Charges are for account of Beneficiary.

Period for presentation
:48: transport documents must be presented within 21 days after the date of shipment but within the expiry date of this credit.

Confirmation instruction:
:49: without

Instruction to The Paying/Acc/Nego

:78: +The amount of Each draft must be endorsed on the reverse of this credit.

+ All Documents must be forwarded to us by courier service in one lot. Addressed to be Bank of America, Los Angeles, USA.

+ Acceptance Comm and discount Chgs are for account applicant.

Advice Through Bank :
:57D: Yr. PT. BANK KARINOV SAMPLE
5:MAC:00000000}{CHK:EB4E9876C732C}}

—————————-Ending of Text—————————-

Lihat pula: Mudah Menggabungkan File PDF

Untuk mengunduh dokumen LC di atas, Anda dapat menggunakan tautan download yang akan muncul setelah Anda berkontribusi membagikan artikel ini dengan salah satu tombol share yang ada di kolom berikut. Contoh letter of credit ini ada dalam format PDF.

gambar hi-res contoh lc
Contoh dokumen Letter of Credit

Jenis Letter of Credit

Selama ini, LC terbagi dalam beberapa jenis, antara lain

  1. Irrevocable LC dan Confirmed LC

Ini adalah jenis ini yang paling banyak digunakan dan dirasa paling aman. jadi, pihak dari opening (issuing) dan advising bank menjamin seluruhnya atas pelunasan wesel maupun pembayaran. 

  1. Revocable LC

Jenis ini merupakan LC yang memberikan hak pada issuing bank untuk bisa membuat perubahan, bahkan membatalkan tanpa adanya persetujuan.  Jenis ini memberikan kemudahan pada pihak importir karena bisa membatalkan tanpa memberitahu. 

  1. Irrevocable LC

Berbeda dengan revocable LC, irrevocable LC merupakan jenis letter of credit yang tidak bisa dibatalkan maupun diubah. Segala sesuatunya bisa dibatalkan jika kedua pihak menyetujuinya.

  1. Clean LC

Pengambilan uang bisa dilakukan meski tidak mencantumkan syarat lain dari penarikan wesel. Bisa juga dengan menyerahkan kwitansi.

  1. Documentary LC

Berbeda dengan clean LC yang tanpa mencantumkan syarat penarikan, jenis documentary LC justru perlu melengkapi serangkaian dokumen dalam persyaratan LC.

  1. Documentary LC red clause

Jenis ini memberikan kelonggaran kepada beneficiary atau penerima LC untuk mengambil sebagian LC dengan kuitansi biasa tanpa perlu dilengkapi dokumen lainnya. Sebagian lainnya dilakukan sama dengan documentary LC

  1. Back to Back LC

Penerima dari jenis LC Back to Back merupakan perantara, bukan pemilik barang. Itulah mengapa penerima perlu meminta bantuan dari pihak perbankan untuk membuka LC yang diterima dari pemilik yang sebenarnya.

  1. Revolving LC

Revolving LC adalah jenis letter of credit yang memperoleh kredit. Kredit ini bisa digunakan ulang tanpa adanya penyusunan ulang atau perubahan khusus dari letter of credit. 

Syarat dari Letter of Credit

Dalam pengajuan atau pembuatan Letter of Credit harus ada dua syarat yang perlu dilengkapi. Yang pertama, LC yang akan diajukan merupakan jenis documentary LC. 

Syarat kedua ialah wajib menyertakan paling tidak dua kelengkapan dokumen yakni faktur perdagangan atau commercial invoice dan konosemen (daftar muatan kapal) atau full set of bills of lading

Ketentuan Pembuatan  Letter of Credit

Berikut merupakan ketentuan dari pengajuan atau pembuatan letter of credit,

Ketentuan legalitas

Pertama, untuk bisa membuka LC, Applicant atau pihak importir harus memiliki API (Angka Pengenal Impor). Ada beberapa API yang bisa digunakan misalnya APIS (API Sementara) umumnya berlaku hingga 2 tahun, API definitif,  APIT (API Terbatas) untuk PMA atau PMDN,  API/ APIS Umum yang biasa digunakan untuk perdagangan impor dengan tujuan dijual kembali, API Produsen untuk industri atau usaha yang perlu raw material dari luar negeri.

Selain API, ada beberapa legalitas lain yang perlu dipenuhi, misalnya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nah yang tidak kalah penting ialah pembuatan sales contract antara eksportir dengan importir. 

Collateral atau jaminan

Pembuatan letter of credit akan membuat issuing bank (bank pembuka LC) memiliki kewajiban untuk membayar pada beneficiary (eksportir), menggantikan kewajiban importir untuk membayar. Bisa dibilang sebagai jembatan.

Karena itulah, issuing bank perlu memiliki collateral atau jaminan dari importir. Jaminan tersebut berupa Marginal Deposit atau MD. Besaran nilai MD yang perlu diberikan importir pada Issuing bank juga berbeda, berdasarkan keberadaan fasilitas impor yang didapat dari pihak perbankan atau bank.

Jika tidak ada fasilitas impor, maka importir memberikan MD 100% full cover dari nilai LC. Nah, setoran MD ini bisa berupa deposito yang diblokir, saldo diblokir, atau setoran efektif.

Sedangkan jika ada fasilitas impor, maka importir memberikan MD tidak full cover. Biasanya berkisar 10 – 20%. Jadi, risiko importir akan diambil oleh bank. Tapi sebelum itu, bank juga sudah melakukan tahapan analisis kredit terlebih dahulu. 

Aplikasi LC

Aplikasi LC merupakan serangkaian perintah importir pada perbankan mengenai pembukaan Letter of Credit yang sudah disepakati bersama. Kesepakatan ini sudah tertuang dalam sales contract.

Tata Cara Pembuatan L/C

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan, berikut mekanisme pembuatan yang perlu dilakukan,

  1. Permintaan pada bank issuing

Pertama, pihak importir perlu meminta pihak bank untuk membuka letter of credit atas nama dan untuk eksportir. Bank ini disebut bank issuing. Importir bertindak sebagai opener, sedangkan bank sebagai opening. Tentu saja hal ini berlaku jika semua pihak telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Pembukaan LC ini perlu adanya koresponden bank luar negeri. Ia akan menjadi perantara dan memberitahukan kepada eksportir atas pembukaan letter of credit oleh pihak importir. Koresponden bisa juga disebut sebagai notifying bank atau advising bank. 

  1. Penyerahan barang

Setelah letter of credit berhasil dibuka, selanjutnya eksportir akan memberikan barang pada carrier yang bertugas membawanya pada  importir. Setelah barang sampai ke tangan carrier, eksportir akan mendapatkan bill of lading dari pihak kurir. Bill of lading ini nantinya akan diberikan pada bank supaya bisa mendapatkan pembayaran.

  1. Pembayaran 

Selanjutnya, paying bank akan membayarkan sejumlah uang kepada eksportir untuk mendapatkan bill of lading. Oleh bank, bill of lading ini akan diberikan kepada importir.

  1. Penukaran barang

Setelah pihak importir mendapatkan bill of lading, ia akan menukarkan bill tersebut ke pihak carrier. Dengan adanya bill of lading dari pihak bank, carrier harus memindahtangankan barang tersebut kepada importir dan transaksi perdagangan antar negara telah selesai dilaksanakan. 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, Letter of credit ini berperan penting bagi bisnis yang bergerak di bidang ekspor-impor. Dengan adanya LC, maka transaksi pembayaran bisa dilakukan dengan lancar dan aman. langkah pembuatannya bisa dilihat di uraian di atas. Semoga bermanfaat!


Tanya-Jawab

Apakah L/C hanya dibutuhkan untuk perdagangan internasional atau bisa juga untuk perdagangan lokal di satu negara?

Umumnya letter of credit hanya dikeluarkan dalam perdanganan antar negara atau aktivitas ekspor-impor. Dalam sistem LC, transaksi dilakukan menggunakan dua pihak bank berbeda yang ada di negara masing-masing, sehingga sistem ini akan memudahkan proses pembayaran serta meminimalisir adanya penipuan.

Apa yang dimaksud dengan applicant di dalam LC?

Yang dimaksud dengan pihak applicant adalah perusahaan importir yang ingin membeli barang dari luar negeri dan membuat pengajuan aplikasi letter of credit.

Apa yang dimaksud dengan beneficiary pada sebuah L/C?

Beneficiary atau yang dapat diartikan sebagai penerima manfaat merupakan pihak yang akan menerima pembayaran (pencairan LC). Biasanya beneficiary merupakan pihak eksportir yang memproduksi barang yang dibeli oleh buyer (importir).

Apa arti dari FOB Tanjung Priok pada contoh LC diatas?

FOB merupakan singaktan dari free on board atau freight on borad yang berarti seller hanya bertanggung jawab menyediakan barang sampai di pelabuhan (contoh Tj. Priok seperti LC di atas). Sedang proses selanjutnya, (pengiriman serta pengangkutan barang ke atas kapal) sudah menjadi tanggung jawab pihak importir (pembeli barang) termasuk tarif pajak serta ongkos kirim ke negara tujuan.

Author

Dunia terus bergerak, meninggalkan mereka yang tidak sepakat. Kami percaya bahwa perubahan dalam bisnis adalah satu hal yang niscaya. Karinov.co.id hadir untuk menjadi tempat bertanya seputar ini dan harus ada jawabnya.